olahraga

Agnez Mo Pasca Diputus Bayar Denda Rp1,5 Miliar pada Ari Bias, Datangi Kantor Kementerian Hukum dan Diskusi Hak Cipta

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:50 WIB
Agnez Mo saat mendatangi kantor Kementerian Hukum, Rabu, 19 Februari 2025. (Instagram/agnez.mo)

NARASIDATA.COM - Penyanyi Agnez Mo saat ini tengah berkonflik dengan Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja.

Ari Bias menuntut Agnez Mo yang dianggap lalai dan tidak membayarkan royalti atas lagu Bilang Saja yang ia nyanyikan di 3 konser pada bulan Mei tahun 2023.

Atas tuntutan Ari Bias tersebut, Agnez Mo harus membayar denda royalti Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Lagu Nuansa Bening Ikut Memanas, Keenan Nasution Menolak Uang Royalti Rp50 Juta dari Vidi Aldiano: Nanti Aja KIta Urusin

Tuntutan dari Ari Bias tersebut kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada Kamis, 30 Januari 2025.

Agnez Mo Datangi Kementerian Hukum untuk Diskusi Hak Cipta

Pada Rabu, 19 Februari 2025, Agnez Mo terlihat menyambangi Kementerian Hukum.

Baca Juga: Berbagai Kasus Hukum yang Pernah Dihadapi Nikita Mirzani Sehingga Disebut ‘Si Kebal Hukum’

Dalam pertemuan tersebut adalah untuk penyampaian masukan dari para penyanyi dan pencipta lagu terkait sistem royalti, mengingat revisi Undang-Undang Hak Cipta yang diinisiasi oleh DPR.

Agnez sendiri lewat unggahannya di Instagram pada Kamis, 20 Februari 2025 mengungkapkan kalau acara tersebut adalah untuk pembelajaran.

Ia mengunggah serangkaian foto saat tengah berdiskusi bersama dengan Supratman.

Baca Juga: Permasalahan Gas LPG 3 Kg Masih Jadi PR yang Belum Terselesaikan, Bahlil Lahadalia Sebut 2 Praktik Kecurangan yang Rugikan Negara Rp13 Triliun

“Kami berkesempatan untuk berbagi cerita dan sama-sama belajar mengenai Undang-Undang Hak Cipta serta Hak Kekayaan Intelektual,” tulis Agnes pada captionnya.

“Tujuan utama diskusi ini adalah BELAJAR,” tulisnya.

Halaman:

Tags

Terkini