olahraga

Berapa Besaran THR untuk Ojol Gojek dan Grab? Ini Perhitungan dari Menaker

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:15 WIB
Besaran THR yang didapatkan driver ojol Gojek dan Grab dari perusahaan masing-masing. (instagram.com/gojekindonesia)

NARASIDATA.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya memberikan kepastian terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek dan kurir online. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. 

Langkah ini dianggap sebagai keputusan bersejarah yang memberikan pengakuan terhadap kontribusi pekerja sektor informal dalam ekosistem digital.

Baca Juga: Ngaku Dibully se-Indonesia, Codeblu Akui Minta Imbalan Kerja Sama namun Bukan Pemerasan ke Toko Roti

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa 11 Maret 2025, Yassierli menjelaskan bahwa THR bagi pengemudi dan kurir online telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker tentang pemberian bonus hari raya (BHR) keagamaan 2025.

“Saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa BHR wajib diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi di platform aplikasi. 

Baca Juga: Daftar 29 Musisi Indonesia yang Gugat UU Hak Cipta ke MK, Tuntut Kejelasan Sistem Royalti

Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah mengakui peran pengemudi dan kurir online yang selama ini belum mendapatkan perlakuan yang setara dengan pekerja formal.

Pemberian BHR ini dibagi menjadi dua kategori. 

Pertama, pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik akan mendapatkan bonus dalam bentuk tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. 

Baca Juga: Puluhan Musisi Indonesia Tuntut Kepastian Hukum Soal Royalti ke MK, Mulai dari Armand Maulana hingga Bernadya

Kedua, bagi mereka yang tidak masuk dalam kategori tersebut, besaran BHR akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

“Kita tentu harus fair, tidak mungkin besaran BHR disamaratakan. BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi yang bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya,” ujar Yassierli.

Halaman:

Tags

Terkini