Berapa Besaran THR untuk Ojol Gojek dan Grab? Ini Perhitungan dari Menaker

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Kamis, 13 Maret 2025 | 08:15 WIB
Besaran THR yang didapatkan driver ojol Gojek dan Grab dari perusahaan masing-masing. (instagram.com/gojekindonesia)
Besaran THR yang didapatkan driver ojol Gojek dan Grab dari perusahaan masing-masing. (instagram.com/gojekindonesia)

Selaras dengan arahan Presiden Prabowo, pemberian THR ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H. 

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pengemudi dan kurir online, terutama menjelang hari raya.

Tercatat sebanyak 250.000 pengemudi dan kurir online aktif yang berhak menerima BHR, sementara terdapat sekitar 1-1,5 juta pengemudi dan kurir yang bersifat pasif.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Codeblu Bantah Skandal Pemerasan Bermodus Ulasan Makanan Toko Roti Senilai Rp350 Juta

Mekanisme penyaluran BHR diserahkan kepada perusahaan aplikator masing-masing. 

Guna memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan baik, Kemnaker juga membuka posko aduan dan konsultasi tentang THR 2025. 

Posko ini tersedia di PTSA Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Di-spill Lewat Siaran Live, Kim Sae-ron Ternyata Sudah Menyiapkan Pernyataan Namun Tak Dirilis: Tuntut Permintaan Maaf dari Gold Medalist

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih harmonis dan berkeadilan bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor digital.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X