Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, juga menegaskan bahwa dugaan perselingkuhan yang diajukan oleh kliennya hingga saat ini tidak mendapatkan bantahan dari pihak Paula Verhoeven.
"Dalam perkara ini, Baim Wong mendalilkan adanya perselingkuhan. Adanya seorang wanita yang berduaan dengan seorang laki-laki yang bukan muhrimnya di suatu tempat. Itu tidak dibantah," ungkap Fahmi Bachmid di PA Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Maret 2025.
Dugaan perselingkuhan ini pertama kali mencuat setelah Paula Verhoeven dikabarkan terlihat bersama seorang pria pada April 2024.
Baca Juga: Ngaku Dibully se-Indonesia, Codeblu Akui Minta Imbalan Kerja Sama namun Bukan Pemerasan ke Toko Roti
Namun, hingga kini, pihak Baim Wong tidak mengungkap lebih lanjut identitas pria tersebut.
Yang menarik, meskipun tuduhan perselingkuhan ini telah disampaikan dalam sidang, hingga kini pihak Paula Verhoeven belum memberikan sanggahan.
Selain itu, tidak ada saksi maupun bukti yang diajukan untuk membantah tuduhan tersebut.
Baca Juga: Daftar 29 Musisi Indonesia yang Gugat UU Hak Cipta ke MK, Tuntut Kejelasan Sistem Royalti
"Artinya secara diam-diam persoalan tersebut dibenarkan karena sampai hari ini tidak ada satu pun saksi yang membantah persoalan tersebut,” ujarnya.
“Orang yang disebut-sebut juga tidak pernah dihadirkan dalam persidangan ini untuk menyatakan bahwa tidak pernah ada perselingkuhan di antara mereka berdua," kata Fahmi Bachmid.
Sebelumnya, Baim Wong sempat menuai kritik dari publik karena dianggap membongkar masalah rumah tangganya ke publik.
Namun, seiring berjalannya persidangan, semakin banyak pihak yang memahami alasan Baim Wong mengajukan bukti tersebut.
Ketidakhadiran Paula Verhoeven dalam persidangan semakin memperkuat dugaan yang telah diungkapkan oleh Baim Wong.
Publik kini menantikan keputusan majelis hakim dalam perkara ini, yang semakin menarik perhatian masyarakat luas.***