NARASIDATA.COM - Penyanyi kenamaan Indonesia, Nazril Irham alias Ariel Noah menyatakan terkait tantangan regulasi hak cipta (royalti) dalam industri hiburan Tanah Air.
Melalui unggahan Instagram pribadinya, Ariel menyoroti mekanisme direct licensing dalam konteks performing rights atau hak pertunjukan.
Ariel menyebut, direkt licensing untuk pencipta lagu itu dapat memberikan izin langsung kepada pengguna tanpa melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang kini dinilai belum memiliki regulasi yang jelas dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Baca Juga: Jelang Lawan Bahrain, Rizky Ridho Bongkar Evaluasi Kluivert Pasca Garuda Digasak Australia
Vokalis Band NOAH itu mengatakan, ketiadaan aturan yang mengatur skema tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan banyak pihak.
"Direct licensing belum diatur mekanismenya dalam Undang-Undang Hak Cipta," tegas Ariel melalui akun Instagram @arielnoah, pada Senin, 24 Maret 2025.
"Output-nya belum diuji, bagaimana efisiensinya dalam pelaksanaan, hingga bagaimana kerjasama yang adil untuk pihak pencipta dan pengguna, termasuk tarifnya," sambungnya.
Baca Juga: Menanti Tekanan Suporter Garuda di GBK, Kelakar Pemain Bahrain: Kami Bakal Nikmati Laga
Ariel lalu menegaskan, selama ini sistem pembayaran royalti telah berjalan melalui LMK, dan sudah memiliki dasar hukum dan mencakup aspek pajak.
Kemunculan direct licensing tanpa regulasi yang jelas, membuat Ariel merasa khawatir akan terjadi ketidakseimbangan dalam penentuan tarif royalti antara pencipta dan pengguna.
"Selama ini, mekanisme melalui LMK sudah mencakup sampai aturan pajaknya," terang Ariel.
Baca Juga: Garuda Incar Kemenangan Kontra Bahrain, Kluivert Kembali Lancarkan Taktik Menyerang
"Jika ada sistem baru seperti direct licensing, maka harus ada regulasi yang memastikan skema ini adil bagi semua pihak," tandasnya.***