lifestyle

Selebgram Asal Lampung Anastasia Alami Kekerasan Rumah Tangga saat Hamil 7 Bulan, Inilah Hal yang Dapat Dijadikan Pelajaran

Selasa, 8 Oktober 2024 | 09:05 WIB
Potret Kasus dugaan KDRT yang dialami Selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti oleh sang suami berinisial AP. (lampung.polri.go.id)

KDRT yang terjadi di sekitar anak, adalah kasus yang rentan dan menjadikan dirinya dalam bahaya.

Sebab, terdapat kemungkinan suami yang menganiaya istri juga dapat pula menganiaya anaknya.

Di sisi lain, istri yang mengalami penganiayaan dari suaminya, dapat mengarahkan kemarahan dan frustasi kepada anaknya.

Selain itu, meski tidak ada upaya kekerasan terhadap anak, mereka dapat mengalami cedera serius ketika dirinya mencoba menghentikan kekerasan dalam keluarganya.

Secara psikologis, anak akan sulit mengembangkan perasaan tentram dan tidak mendapatkan kasih sayang secara optimal.

Kekerasan dalam rumah tangga juga menyebabkan hidup sang anak selalu diwarnai kebingungan, ketakutan, dan ketidakjelasan tentang masa depannya.

Sebab, KDRT yang terjadi membuat sang anak tidak mengetahui cara mencintai dengan tulus, penyelesaian konflik dan perbedaan secara sehat dalam keluarganya.

Apakah Ada Peraturan Kebijakan KDRT dari Pemerintah?

Peraturan kebijakan tersebut sudah diatur pemerintah Indonesia, melalui UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Selain itu, peraturan tersebut telah diimplementasikan dalam pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan.

Undang-undang tersebut merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan, menindak pelaku, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Bagaimana Upaya Masyarakat Terhadap KDRT?

Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya pencegahan maksimal sesuai batas kemampuannya.

Terkhusus dalam upaya mencegah berlangsungnya tindak kekerasan KDRT, dan memberikan perlindungan kepada korban.

Selain itu, masyarakat dapat memberikan pertolongan darurat dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan kepada pihak otoritas setempat.***

Halaman:

Tags

Terkini

Jejak Ardi Andono Menjaga Nafas Badak Jawa

Rabu, 6 Mei 2026 | 15:53 WIB

Battle Kuteks Under Rp10.000, Mana Paling Oke?

Jumat, 8 Agustus 2025 | 00:50 WIB