Selebgram Asal Lampung Anastasia Alami Kekerasan Rumah Tangga saat Hamil 7 Bulan, Inilah Hal yang Dapat Dijadikan Pelajaran

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 09:05 WIB
Potret Kasus dugaan KDRT yang dialami Selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti oleh sang suami berinisial AP. (lampung.polri.go.id)
Potret Kasus dugaan KDRT yang dialami Selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti oleh sang suami berinisial AP. (lampung.polri.go.id)

NARASIDATA.COM - Selebgram asal Lampung Anastasia Noor Widiastuti mengaku trauma atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang suami berinisial AP.

Anastasia mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menetapkan sang suami sebagai tersangka dalam kasus KDRT tersebut.

"Terima kasih semua untuk semua pihak yang sudah membantu, akhirnya aku bisa berkumpul bersama anak-anak lagi," kata Anastasia dalam unggahan Instagram pribadinya @anastasiabayaa, pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Tampak dalam unggahan tersebut, Anastasia memeluk buah hatinya dan mengaku ingin melakukan pemulihan kesehatan secara mental bersama anaknya.

Baca Juga: Menyoroti Pekan Paralimpiade Nasional 2024, Inilah Prestasi Olahraga Untuk Para Atlet Indonesia dengan ‘Kebutuhan Khusus’

"Kita mulai dari nol ya, kita konseling lagi, kita perbaiki semuanya dari awal demi kesehatan mental dan masa depan kamu," ungkapnya.

Penasihat hukumnya, Randy Pratama mengungkap Anastasia pernah dipukuli oleh AP saat mengandung usia kehamilan tujuh bulan.

"Dulu pernah ada beberapa kali kekerasan dialami klien kami, yang mana tengah hamil usia kandungan 7 bulan mengalami pemukulan," kata Randy kepada wartawan di Polresta Bandar Lampung, Jumat, 4 Oktober 2024.

Bukan hanya sekedar pengakuan, Randy memastikan turut mengantongi banyak bukti terkait tindakan kekerasan AP.

Baca Juga: Mengenal Sammy Basso, Orang Cerdas Istimewa yang Tutup Usia: Inilah Warisan yang Ditinggalkannya di Dunia Sains

"Betul, sudah berkali-kali kejadian ini. Kami akhirnya buat laporan pada 2 Oktober 2024 kemarin," tegasnya.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras pun membenarkan adanya laporan dari pihak korban.

"Kami menerima laporan pada 2 Oktober 2024, dari korban berinisial AN (31) yang menyatakan bahwa telah terjadi tindakan kekerasan di rumahnya di Jalan Mata Intan, Tanjung Karang Barat," kata Abdul dalam kesempatan yang sama.

Adapun modus dari kasus KDRT ini, Abdul mengungkap adanya tindakan pemukulan dan upaya paksa dari tersangka untuk mengambil anak dari korban.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Komnas Perempuan, Lampung Polri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jejak Ardi Andono Menjaga Nafas Badak Jawa

Rabu, 6 Mei 2026 | 15:53 WIB

Battle Kuteks Under Rp10.000, Mana Paling Oke?

Jumat, 8 Agustus 2025 | 00:50 WIB

Terpopuler

X