lifestyle

Buntut Nyanyikan Lagu Bilang Saja Tanpa Izin Pencipta Lagunya, Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar kepada Ari Bias

Rabu, 5 Februari 2025 | 07:56 WIB
Ahmad Dhani ungkap setahun tak digubris Agnez Mo soal perkara hak cipta dengan Ari Bias. (Instagram/ahmaddhanioficial - instagram/agnezmo)

NARASIDATA.COM - Polemik hak cipta antara Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo akhirnya sampai pada putusan pengadilan.

Ari Bias, pencipta lagu hits populer Bilang Saja dan Agnez Mo sudah saling berhadapan di depan hukum sejak 11 September 2024.

Lewat unggahan akun resmi Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia atau AKSI pada Senin, 3 Februari 2025, menyambut baik putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu.

Baca Juga: Seperti Presiden Prabowo yang Instruksikan Perbaikan, Wapres Gibran Juga Persilakan Masyarakat untuk Memberi Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

“Putusan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat Gugatan Perkara Hak Cipta Ari Bias Vs Agnez Mo,” tulis pada caption unggahan tersebut yang membahas tentang putusan dari pengadilan.

Dalam caption juga tertulis jika perjuangan menuntut royalti hak cipta telah dilakukan selama 1,5 tahun dan berakhir pada ketok palu pada Kamis, 30 Januari 2025.

“Perjuangan hak cipta selama 1,5 tahun akhirnya telah diputuskan pengadilan dan memenangkan pencipta lagu. Salam AKSI!” begitu kalimat lain dalam caption unggahan tersebut.

Baca Juga: Momen Haru Prabowo Ngintip Para Siswa SD dari Balik Jendela, Begini Ucapan Terima Kasih dari Anak Sekolah yang Menyentuh Hati

Agnez Mo harus membayar denda Rp1,5 Miliar pada Ari Bias

Ari Bias yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menyatakan jika penyanyi yang kini berkarier Internasional itu harus membayar denda Rp1,5 Miliar.

Pasalnya, Agnez Mo telah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izinnya di 3 konser yang berbeda pada bulan Mei 2023.

Baca Juga: Kisruh Gas Elpiji 3 kg, Begini Kata Menteri Bahlil saat Menghadap Prabowo hingga Arahan Terbaru sang Presiden Terhadap Pihak Pengecer

“Menghukum tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 Miliar kepada penggugat,” ujar Minola Sebayang dalam konferensi pers.

Rincian denda konser Agnez Mo menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin Ari Bias

Halaman:

Tags

Terkini

Jejak Ardi Andono Menjaga Nafas Badak Jawa

Rabu, 6 Mei 2026 | 15:53 WIB

Battle Kuteks Under Rp10.000, Mana Paling Oke?

Jumat, 8 Agustus 2025 | 00:50 WIB