Kepala BGN Sebut Menalangi Gaji Starf SPPG yang Nunggak 3 Bulan: Saya Sudah Berusaha Menalangi

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Selasa, 25 Maret 2025 | 11:33 WIB
Kepala BGN, Dadan Hindayana Jawab Viralnya Gaji SPPG yang Nunggak 3 Bulan. (instagram.com/badangizinasional.ri)
Kepala BGN, Dadan Hindayana Jawab Viralnya Gaji SPPG yang Nunggak 3 Bulan. (instagram.com/badangizinasional.ri)

"Itu dana APBN, tetapi tadinya kan untuk belanja yang lain. Ada uang yang memang bisa digunakan untuk membayar jasa. Jadi akhirnya kita gunakan dari jasa konsultan atau jasa lainnya," kata Dadan menjelaskan.

Dalam sistem pembayaran ini, digunakan dua metode, yaitu supplier 2 dan supplier 6. Awalnya, sistem supplier 2 dipertimbangkan, tetapi prosesnya akan lebih lama karena harus dilakukan satu per satu.

Oleh karena itu, BGN memilih metode supplier 6, di mana seluruh penerima gaji akan dibayarkan dalam satu daftar pembayaran menggunakan Surat Perintah Membayar (SPM).

Baca Juga: Garuda Incar Kemenangan Kontra Bahrain, Kluivert Kembali Lancarkan Taktik Menyerang

"Semua penerima dalam satu daftar, bukan satu-satu. Istilah supplier ini kan yang pemberi jasa kepada negara. Nanti, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) langsung membayar ke rekening masing-masing (SPPG)," terang Dadan.

Keterlambatan pembayaran gaji ini sempat menjadi sorotan publik setelah seorang pengguna X, @ursweetbbyyyy, mengungkapkan keluhannya tentang gaji staf SPPG yang belum dibayarkan selama tiga bulan.

"Seperti target yang kami dengar, 5.000 dapur dalam tahun 2025, bisakah gaji kami staf SPPG se-Indonesia yang sudah running sejak Januari dan Februari ini bisa dibayarkan terlebih dahulu, bapak?" tulis akun tersebut.

Baca Juga: Yakin Mental Bangkit di Laga Kontra Bahrain, Rizky Ridho Soroti Peluang Duet Bareng Jay Idzes

Dadan menyadari bahwa keterlambatan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan staf SPPG. 

Oleh karena itu, ia berjanji bahwa proses pencairan gaji akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

"Bila Senin bisa diproses Surat Perintah Membayar (SPM) secara normal, akan masuk ke rekening masing-masing penerima dua hari setelahnya, berarti Rabu," kata Dadan.

Baca Juga: Yakin Mental Bangkit di Laga Kontra Bahrain, Rizky Ridho Soroti Peluang Duet Bareng Jay Idzes

Lebih lanjut, Dadan juga menyebut bahwa jika total nilai gaji yang harus dibayarkan mencapai lebih dari Rp1 triliun, maka pihaknya akan meminta dispensasi ke KPPN dan kantor pusat agar pembayaran tetap bisa dilakukan dengan lancar.

Dengan solusi yang sudah ditemukan, para staf SPPG diharapkan bisa segera menerima gaji mereka setelah penantian panjang selama tiga bulan.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X