news

Kepala BGN Sebut Menalangi Gaji Starf SPPG yang Nunggak 3 Bulan: Saya Sudah Berusaha Menalangi

Selasa, 25 Maret 2025 | 11:33 WIB
Kepala BGN, Dadan Hindayana Jawab Viralnya Gaji SPPG yang Nunggak 3 Bulan. (instagram.com/badangizinasional.ri)

NARASIDATA.COM - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, akhirnya angkat bicara mengenai keterlambatan pembayaran gaji para Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang bekerja sebagai staf Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dadan menjelaskan bahwa sebenarnya anggaran untuk membayar gaji para staf SPPG, termasuk ahli gizi dan akuntan, sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Namun, anggaran tersebut berada dalam kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Sorotan Khusus Rizky Ridho Soal Wasit Laga Indonesia vs Bahrain di GBK: Tak Bisa Kontrol

Karena itu, kata Dadan, proses pembayaran gaji belum bisa dilakukan karena status kepegawaian mereka belum tercatat secara resmi sebagai PPPK. 

Inilah yang menjadi kendala utama dalam pencairan gaji mereka.

"Jadi mohon maaf karena memang ada uang, tapi uang negara ini tidak seperti uang pribadi. Jadi kalau uang pribadi, uang apa saja yang penting bisa dipakai-dipakai," kata Dadan pada Minggu 23 Maret 2025.

Baca Juga: Jelang Lawan Bahrain, Rizky Ridho Bongkar Evaluasi Kluivert Pasca Garuda Digasak Australia

Dadan mengakui bahwa dirinya telah berusaha mencari solusi agar gaji para staf bisa segera dibayarkan. 

Salah satu cara yang ia pertimbangkan adalah menggunakan dana pribadinya untuk menalangi gaji mereka terlebih dahulu.

"Saya sudah berusaha untuk menalangi, tapi nanti mekanisme pengembaliannya seperti apa kalau saya menalangi?" ujarnya.

Baca Juga: Menanti Tekanan Suporter Garuda di GBK, Kelakar Pemain Bahrain: Kami Bakal Nikmati Laga

Setelah melakukan konsultasi dengan berbagai lembaga keuangan negara, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akhirnya ditemukan solusi agar gaji bisa segera dibayarkan.

Dadan mengatakan bahwa pembayaran akan menggunakan mekanisme "jasa lainnya", yang memungkinkan para staf SPPG diperlakukan seperti konsultan eksternal.

Halaman:

Terkini