Mengawal Transisi Aset Negara: Dedikasi Dody Susistro dalam Transformasi Marwah Adhyaksa

Photo Author
Azis Aspia Mukholik, Narasi Data
- Kamis, 14 Mei 2026 | 14:15 WIB
Mengawal Transisi Aset Negara: Dedikasi Dody Susistro dalam Transformasi Marwah Adhyaksa
Mengawal Transisi Aset Negara: Dedikasi Dody Susistro dalam Transformasi Marwah Adhyaksa

 

NARASIDATA.COM - Matahari baru saja meninggi di ufuk timur Kota Padang, namun barisan pegawai di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang sudah berdiri tegak. Di depan barisan, sosok Dody Susistro, S.H., M.H., memimpin apel dengan disiplin yang tak tawar-menawar.

Bagi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PABB) ini, pengabdian dimulai dari ketepatan waktu.

Dody kini mengemban tanggung jawab di sektor yang sangat sensitif, memastikan setiap barang rampasan negara dikelola dengan integritas tanpa celah. Tugas ini menjadi kian krusial menyusul adanya perombakan besar dalam struktur pengelolaan aset negara di Indonesia.

Baca Juga: Dari Senayan untuk Sumbar: Zigo Rolanda Kawal Infrastruktur dan Konektivitas Daerah

Dunia penegakan hukum Indonesia tengah memasuki babak baru pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024. Regulasi ini mengubah tatanan yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2023. Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) Perpres terbaru tersebut, fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara resmi dialihkan.

Fungsi yang sebelumnya berada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan) kini sepenuhnya ditarik menjadi bagian dari unit organisasi yang membidangi pemulihan aset di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. 

Di tingkat daerah, Kejari Padang melalui seksi yang dipimpin Dody menjadi garda terdepan dalam melaksanakan mandat nasional ini.

Dalam prosesi serah terima tahap kedua, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Padang kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.

Pasca serah terima tersebut, Kejaksaan Negeri Padang resmi memegang kendali penuh operasional Rupbasan. Hal ini diperkuat dengan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 399 Tahun 2025 yang menetapkan Kejaksaan sebagai pengelola tunggal rumah penyimpanan tersebut. 

Bagi Dody Susistro, ini bukan sekadar perpindahan administrasi, melainkan tantangan besar untuk menjaga akuntabilitas barang bukti agar tetap utuh dan bernilai guna bagi negara.

Di bawah kepemimpinannya, Dody tak ingin Rupbasan atau gudang barang bukti menjadi tempat sunyi yang rawan penyalahgunaan. Ia menginisiasi pemusnahan barang bukti narkotika secara rutin setiap minggu untuk memutus risiko penumpukan.

"Transparansi adalah kunci kepercayaan publik," tegas Dody. Dalam setiap pemusnahan, ia selalu memastikan kehadiran pihak BPOM, Polresta, hingga Dinas Kesehatan sebagai saksi bahwa barang haram yang telah inkracht benar-benar lenyap.

Ketegasan Dody merupakan hasil tempaan karier panjang, mulai dari keberhasilannya menuntaskan target perkara di Solok Selatan pada 2021, hingga visinya mengenai Restorative Justice saat bertugas di Pesisir Selatan. 

Integritas inilah yang membuatnya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) tingkat Kejari Padang pada April 2026.

Halaman:

Editor: Azis Aspia Mukholik

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jejak Ardi Andono Menjaga Nafas Badak Jawa

Rabu, 6 Mei 2026 | 15:53 WIB

Battle Kuteks Under Rp10.000, Mana Paling Oke?

Jumat, 8 Agustus 2025 | 00:50 WIB
X