Isbat Nikah Rizky-Mahalini Ditolak Pengadilan Agama, Intip 3 Alasan yang Bikin Pasangan Artis Ini Wajib Nikah Ulang

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Kamis, 28 November 2024 | 18:15 WIB
Potret pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini yang mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta. (Instagram.com/@rizkyfbian)
Potret pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini yang mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta. (Instagram.com/@rizkyfbian)

NARASIDATA.COM - Permohonan pengesahan pernikahan atau isbat nikah pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini resmi ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada Senin, 25 November 2024.

Sebelumnya, Rizky Febian dan Mahalini telah melangsungkan pernikahan di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta, pada 10 Mei 2024 lalu.

Meski sempat berfoto di acara resepsi pernikahan sambil memamerkan buku nikah, namun pasangan artis itu perlu mengurus soal permohonan isbat nikah ke pengadilan agama.

Humas PA Jakarta Selatan, Suryana membenarkan terkait penolakan pihaknya terhadap permohonan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini.

Baca Juga: Eco Packable Didirikan Anak 25 Tahun? Intip Kisah Shervin Dehmoubed yang Sukses Berbisnis Bungkusan Paket Online Untuk Kompos!

Suryana mengklaim penolakan permohonan isbat nikah pasangan artis itu berdasarkan hasil pemeriksaan majelis hakim.

"Dari hasil pemeriksaan (permohonan isbat nikah) itu maka majelis hakim mengambil keputusan (ditolak)," ujar Suryana kepada awak media di PA Jakarta Selatan, pada Senin, 25 November 2024.

Mari mengintip sejumlah alasan pengadilan agama menolak permohonan isbat nikah yang diajukan oleh pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini.

Kriteria Rukun Nikah Tidak Terpenuhi

Baca Juga: Fenomena JOMO yang Jadi Kebalikan FOMO, Intip Cara Terbaik Nikmati Dunia Nyata Tanpa Harus Takut Ketinggalan Momen di Medsos

 

Dalam kesempatan yang sama, Suryana menjelaskan alasan permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini.

Humas PA Jakarta Selatan itu menyebut ada kriteria rukun nikah secara agama yang dinilai tidak dipenuhi oleh pasangan artis tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jejak Ardi Andono Menjaga Nafas Badak Jawa

Rabu, 6 Mei 2026 | 15:53 WIB

Battle Kuteks Under Rp10.000, Mana Paling Oke?

Jumat, 8 Agustus 2025 | 00:50 WIB
X