NARASIDATA.COM - Nama Nikita Mirzani selalu menjadi sorotan, baik di dunia hiburan maupun dalam kasus hukum yang menjeratnya.
Artis kontroversial ini telah berulang kali berurusan dengan pihak kepolisian atas berbagai kasus yang cukup menghebohkan publik.
Berikut adalah daftar 11 kasus hukum yang pernah menjerat Nikita Mirzani:
Baca Juga: Update Insiden Banjir DKI: Warga Keluhkan Alat Peringatan Dini yang Tak Berbunyi di Jakarta Selatan
- Penganiayaan terhadap Olivia dan Beverly (2012) Nikita terlibat dalam kasus pemukulan terhadap Olivia dan Beverly di sebuah tempat hiburan di Kemang.
Ia sempat ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
- Perkelahian dengan Yun Tjun di Bandung (2013) Nikita kembali tersandung kasus penganiayaan di sebuah kafe di Bandung.
Baca Juga: Banjir Jakarta Siaga 2, Pramono Anung Soroti Sampah yang Menumpuk di Pintu Air Manggarai
Ia diduga menyerang seseorang dengan hak sepatu tinggi.
- Terseret Kasus Prostitusi Online (2015) Nikita ditangkap dalam sebuah operasi penggerebekan di Hotel Kempinski.
Nikita Mirzani sempat diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan prostitusi online.
Baca Juga: Banjir Genangi RSUD Bekasi: Rendam Alat Kesehatan yang Butuh Sumber Listrik
- Pemukulan terhadap Asisten Julia Perez (2016) Nikita dilaporkan atas dugaan pemukulan terhadap asisten almarhumah Julia Perez yang menyebabkan luka sobek di kepala.
- Penghinaan terhadap Panglima TNI Gatot Nurmantyo (2017).
Sebuah cuitan kontroversial yang mengatasnamakan Nikita menjadi viral dan membuatnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
- Dipolisikan oleh mantan suaminya sendiri, Sajad Ukra (2018).
Sajad Ukra melaporkan Nikita karena merasa dihalangi untuk bertemu anaknya.
- Perseteruan dengan pengacara Elza Syarief (2019) Nikita dilaporkan atas dugaan penghinaan setelah berseteru dengan Elza Syarief dalam sebuah acara televisi.
- Kasus Penganiayaan terhadap Dipo Latief (2020).
Mantan suaminya, Dipo Latief, melaporkan Nikita atas kasus penganiayaan yang akhirnya berujung vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.