NARASIDATA – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Solok Selatan menutup lokasi yang diduga menjadi area aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Batang Bangko, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat, Kamis, 9 Juli 2026.
Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Solok Selatan, Ipda Akmal Dhafullah Bakti, S.Tr.I.K., bersama sejumlah personel URC.
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.
"Petugas langsung bergerak ke lapangan setelah menerima laporan warga. Meski medan menuju lokasi cukup berat, berlumpur, dan berbatu, pengecekan tetap dilakukan secara menyeluruh," ujar AKP M. Yogie.
Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Kendati demikian, polisi tetap mengambil tindakan tegas dengan memasang garis polisi (police line) dan resmi menutup area tersebut untuk mencegah aktivitas serupa di kemudian hari.
AKP M. Yogie menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh memberantas penambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif
"Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem seperti mencemari sungai, memicu kerusakan hutan, dan mengancam keselamatan warga sekitar," imbuhnya.
Pihak Polres Solok Selatan juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke kepolisian terdekat jika mengetahui atau menemukan indikasi aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah mereka. **
Artikel Terkait
Ratusan Anak di Solsel Ikuti Khitanan Massal Gratis Sinergi SEML dan Pemerintah