‘Sunat’ Minyakita Jadi 0,75 Liter, Produsen Beri Alasan Kecurangan: HET Pemerintah di Bawah Biaya Produksi

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Senin, 10 Maret 2025 | 22:00 WIB
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman saat Melakukan Sidak di Pasar Lenteng Agung, Sabtu 8 Maret 2025. (instagram.com/a.amran_sulaiman)
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman saat Melakukan Sidak di Pasar Lenteng Agung, Sabtu 8 Maret 2025. (instagram.com/a.amran_sulaiman)

NARASIDATA.COM - Dalam sidak yang dilakukan Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, ditemukan dugaan penyunatan takaran dalam produk minyak goreng merek Minyakita

Kemasan yang seharusnya berisi 1 liter diduga hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. 

Selain itu, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700/liter, namun dijual dengan harga Rp 18.000/liter.

Baca Juga: Menu MBG saat Ramadan Dinilai Minimalis, Kepala BGN Bahas Soal Kandungan Gizi

Dugaan ini memicu pertanyaan: Mengapa produsen melakukan hal tersebut?

Menurut Pengamat Pertanian dan Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, penyunatan takaran minyak goreng bisa terjadi karena biaya produksi yang semakin tinggi.

Harga bahan baku utama, yaitu crude palm oil (CPO), dalam enam bulan terakhir telah mencapai Rp15.000-16.000/kg, jauh lebih tinggi dari harga acuan yang ditetapkan pemerintah untuk bahan baku Minyakita, yaitu Rp13.400/kg.

Baca Juga: Skandal Minyakita Mencuat, DPR Soroti Kerugian Warga RI: Pengawasan Harus Diperketat

"Ini baru menghitung harga bahan baku CPO, belum memperhitungkan biaya produksi, distribusi, dan margin keuntungan," jelas Khudori dalam keterangannya, Minggu 9 Maret 2025.

Menurutnya, jika memperhitungkan semua biaya tersebut, harga jual minyak goreng Minyakita yang ditetapkan pemerintah berada di bawah biaya produksi, sehingga produsen berisiko mengalami kerugian. 

Dalam kondisi ini, produsen dihadapkan pada dua pilihan sulit:

Baca Juga: Update Bencana Banjir-Longsor di Sukabumi: 5 Korban Tewas, 4 Orang Masih Dalam Pencarian

  1. Menjual Minyakita sesuai HET tetapi mengurangi kualitas atau takaran produk.
  2. Menjaga kualitas Minyakita tetapi menjualnya dengan harga di atas HET.

Khudori menilai bahwa kedua opsi tersebut sama-sama melanggar aturan, tetapi tanpa adanya kebijakan penyesuaian harga dari pemerintah, industri minyak goreng berisiko mengalami ketidakseimbangan yang merugikan konsumen dan pelaku usaha.

"Jika aturan yang ada tidak memungkinkan usaha tetap berjalan tanpa melanggar regulasi, maka yang harus dievaluasi bukan hanya pelaku usaha, tetapi juga kebijakan yang diterapkan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X