Nilai Praperadilan Hasto Dipercepat KPK, Kuasa Hukum Sekjen PDIP Itu Klaim Ada Pelanggaran HAM

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Selasa, 11 Maret 2025 | 11:45 WIB
Potret Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (X.com/@JhonSitorus_18)
Potret Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (X.com/@JhonSitorus_18)

NARASIDATA.COM - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Patra Zen menilai KPK telah melanggar hak asasi manusia terkait pelimpahan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.

Terkait hal itu, Patra menilai tindakan KPK itu telah melanggar HAM seraya menyebut praperadilan Hasto yang seolah dipercepat oleh KPK.

Baca Juga: Ramai Aksi CPNS-PPPK di Jakarta, Ini 4 Poin Alasan KemenPAN RB Undur Pengangkatan CASN 2024

"Saya sampaikan dengan tegas bahwa KPK telah menegakkan hukum dengan melanggar hak asasi manusia (HAM)," ucap Patra kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

Patra menuturkan, seseorang dijadikan tersangka maka harus diuji terlebih dahulu benar atau tidaknya penetapan tersebut.

Oleh sebab itu, kuasa hukum Sekjen PDIP itu menilai proses peradilan kliennya terasa dipercepat dan dipotong di tengah jalan.

Baca Juga: ‘Sunat’ Minyakita Jadi 0,75 Liter, Produsen Beri Alasan Kecurangan: HET Pemerintah di Bawah Biaya Produksi

"Bukan mau menyampaikan bahwa memang betul prosedur penetapan tersangka Pak Hasto ini betul-betul benar. Malah dipotong di tengah jalan," tuturnya.

Di sisi lain, Patra menyebut KPK telah mengabaikan hak tersangka, dan menuturkan perlunya proses praperadilan dijalankan sesuai prosedur dan adanya alat bukti permulaan.

"Ditetapkan tersangka mau menguji hak kita dipercepat berkasnya. Jadi sekali lagi, yang pertama KPK telah mau menegakkan hukum dengan mengenyampingkan hukum," terangnya.

Baca Juga: Inilah 3 Perusahaan Pelaku ‘Penyunatan’ Minyakita yang Terancam Ditutup Oleh Mentan, Jual Tidak Sesuai Takaran

Bagi yang belum tahu, sebelumnya Penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI), pada Desember 2024 lalu.

Saat itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan Hasto diduga telah mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X