Tak Cukup Laporkan Kades Cibarengkok Cianjur Atas Dugaan Korupsi ke Kepolisian, Prabhu Indonesia Jaya Korcam Bojongpicung Lanjut Lapor ke Inspektorat

Photo Author
Adithya Nurcahyo, Narasi Data
- Kamis, 13 Maret 2025 | 20:43 WIB
LSM Prabhu Indonesia Jaya Korcam Bojongpicung, Cianjur
LSM Prabhu Indonesia Jaya Korcam Bojongpicung, Cianjur

NARASIDATA.COM - Usai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Desa Cibarengkok kecamatan Bojongpicung, LSM Prabhu Indonesia Jaya Korcam Bojongpicung melanjutkan aksinya.

Baru saja LSM Prabhu Indonesia Jaya Korcam Bojongpicung melaporkan Desa Cibarengkok ke Inspektorat Kabupaten Cianjur agar dilakukan Pemeriksaan khusus (Riksus) tentang penggunaan Dana Desa tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.

Menurut M. Abdul Aziz, Ketua Korcam Bojongpicung Prabhu Indonesia Jaya, aksi pelaporan tersebut sebagai bukti dari keseriusan pihaknya mendukung pemerintah pusat memberantas korupsi.

Baca Juga: BGN Sempat Membantah Adanya Tindak Korupsi di Program MBG, KPK Sampaikan Asal Informasinya

"Ini sebagai bukti konsistensi dan keseriusan lembaga kami LSM Prabhu Indonesia Jaya mendukung langkah pemerintah pusat sampai pemerintah daerah tentang memberantas tindak pidana korupsi," ujar Aziz.

Selain itu, Aziz juga mengajak dan memberikan contoh bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, bukan hanya bertumpu pada KPK atau APH saja.

Menurutnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sering kali masyarakat hanya membebankan tugas tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan/atau kepada para penegak hukum lainnya.

Baca Juga: Komentar Lawas Kim Soo-hyun pada Kim Yoo-jung yang Masih Berusia 13 Tahun Mencuat Lagi, Mengaku Tak Sabar Melihat Sang Aktris Tumbuh Dewasa

"Bahkan jelas peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia secara khusus tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Sedangkan, menurut Aziz, di dalam konstitusi negara ini menyebutkan bahwa masyarakat harus ikut andil dalam menangani Tindak Pidana Korupsi tersebut.

"Dalam arti lain masyarakat berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.

Baca Juga: Respon Baim Wong Tentang Seruan Boikot Dirinya dari Warganet: Rezeki dari Allah, Kita Nggak Salah

Aziz menyebut bahwa permasalahan memerangi tindak pidana korupsi memang selalu saja harus dikembangkan, karena ternyata angka korupsi selalu saja meningkat demikian juga dengan modus yang dilakukannya.

"Kami berharap inspektorat kabupaten Cianjur bisa lebih serius dalam melaksanakan tugasnya, mengaudit dan memeriksa laporan kegiatan dan pembangunan di pemerintah desa cibarengkok kecamatan Bojongpicung khususnya anggaran tahun 2022 sampai anggaran tahun 2024," ucapnya menutup pernyataan.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X