NARASIDATA.COM - Pengungkapan kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa semakin menguatkan kekhawatiran publik terhadap lemahnya pengawasan proyek infrastruktur di Indonesia.
Kasus ini menyeret Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono, yang didakwa atas tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun.
Sidang dakwaan terhadap Prasetyo digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 17 Maret 2025.
Jaksa menyatakan bahwa Prasetyo menerima keuntungan sebesar Rp2,6 miliar dari proyek ini melalui berbagai bentuk penyimpangan.
"Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara," ujar jaksa dalam sidang.
Pembangunan jalur KA Besitang-Langsa diharapkan dapat mempercepat konektivitas antara Sumatera Utara dan Aceh.
Namun, alih-alih membawa manfaat, proyek ini malah dikotori oleh praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat dan pihak swasta yang mencari keuntungan pribadi.
Menurut jaksa, salah satu bentuk penyimpangan yang dilakukan adalah pengaturan tender agar hanya dapat dimenangkan oleh PT Mitra Kerja Prasarana milik Freddy Gondowardojo.
"Syarat tersebut hanya dapat dipenuhi oleh PT Mitra Kerja Prasarana yang dimiliki oleh Freddy Gondowardojo," jelas jaksa.
Baca Juga: Mat Solar Meninggal Dunia, Indro Warkop Berduka: Ini Kenangan Duet Akting Bareng di Film Era 80an
Selain itu, jaksa juga mengungkap bahwa Prasetyo dan beberapa pihak lain menerima berbagai fasilitas dan uang sebagai bentuk commitment fee.
Penyimpangan ini tidak hanya menguntungkan individu, tetapi juga beberapa perusahaan yang terlibat dalam proyek ini, dengan total keuntungan ilegal mencapai Rp1,03 triliun.