Selain Dipenjara di Pulau Terpencil, KPK Usulkan Hukuman Koruptor Diperberat: Minimal 10 Tahun

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Rabu, 19 Maret 2025 | 21:41 WIB
Foto ilustrasi tangan terborgol - KPK mengusulkan hukuman koruptor diperberat. (Unsplash/mengmengniu)
Foto ilustrasi tangan terborgol - KPK mengusulkan hukuman koruptor diperberat. (Unsplash/mengmengniu)

NARASIDATA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetujui gagasan Presiden Prabowo tentang penjara khusus bagi koruptor.

Sebelumnya, Prabowo mengatakan kalau pemerintah akan menyediakan dan untuk membuat penjara bagi koruptor di pulau terpencil.

“Saya juga akan sisihkan dana buat penjara di suatu tempat terpencil,” ucap Prabowo saat memberikan sambutan dalam acara penyaluran tunjangan guru ASN daerah di kantor Kemendikdasmen, Jakarta pada Kamis, 13 Maret 2025 lalu.

Baca Juga: Keluarga Vadel Badjideh Ingin Berdamai dengan Nikita Mirzani dan Cabut Laporannya: Kami Bakal Cari Jalannya

“Mereka nggak bisa keluar, kita akan cari pulau, kalau mereka keluar, biar ketemu hiu,” tambahnya.

Selain itu, KPK juga mengusulkan hukuman bagi para koruptor diperberat agar muncul efek jera.

“Hukuman pelaku tindak pidana korupsi diperberat dengan hukuman minimal 10 tahun hingga seumur hidup,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada awak media melalui pesan tertulis pada Kamis, 13 Maret 2025.

Baca Juga: Petugas Pajak Meninggal Dunia, Netizen Sebut karena Kelelahan Mengurus Coretax

Dengan lokasi penjara di pulau terpencil dan hukuman yang berat, Johanis berharap akan ada rasa takut lebih dulu sebelum korupsi.

“Harapan saya, dengan begitu orang akan punya rasa takut untuk melakukan korupsi,” ujarnya lagi.

Usulan untuk memperberat hukuman ini berkaca pada Undang-Undang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi yang masih memiliki keringanan hukuman bagi koruptor.

Baca Juga: Baim Wong Murka karena Paula Verhoeven Diduga Menggampangkan Masalah Uang, Mantan Asisten Akui Sering Ubah Bon Belanjaan Paula

Pada Pasal 3, menyebutkan tentang hukuman koruptor yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Johanis juga sempat mengusulkan agar pemerintah tidak perlu menyediakan makanan untuk para koruptor.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X