2 Poin Tambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang di UU TNI yang Baru Disahkan DPR, Puan: Ini Hanya Antisipasi

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 10:12 WIB
Puan Maharani saat konferensi pers mengenai UU TNI di gedung DPR pada Kamis, 20 Maret 2025. (Instagram/dpr_ri)
Puan Maharani saat konferensi pers mengenai UU TNI di gedung DPR pada Kamis, 20 Maret 2025. (Instagram/dpr_ri)

NARASIDATA.COM - Salah satu revisi UU TNI yang baru disahkan pada Kamis, 20 Maret 2025 adalah tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Sebelumnya, kewenangan TNI dalam OMSP ini meliputi 14 tugas.

Dengan adanya revisi pada Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ini, OMSP bertambah menjadi 16.

Baca Juga: Indonesia Dibungkam Australia: Kluivert Sempat Optimis Menang, Kini Enggan Tundukkan Kepala

“Penambahannya itu hanya untuk siber dan penyelamatan warga negara di luar negeri jika dibutuhkan,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di gedung DPR pada Kamis, 20 Maret 2025.

Diungkap oleh Puan, OMSP ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Nanti diatur PP dan Insya Allah jangan sampai ada operasi militer, ini hanya antisipasi dan mitigasi,” imbuhnya.

Baca Juga: UU TNI Resmi Disahkan DPR RI, Puan Maharani Yakinkan Supremasi Sipil Tak akan Terganggu

“Jikalau terjadi, akan dilaksanakan hal seperti itu, namun jika tidak, jangan sampai terjadi,” tambahnya.

Berikut 16 tugas TNI dalam kewenangan OMSP:

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
  3. Mengatasi aksi terorisme
  4. Mengamankan wilayah perbatasan
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
  7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
  10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
  12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
  13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan
  14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan
  15. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber
  16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri. ***

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X