Selain Supremasi Sipil Tak akan Terganggu karena UU TNI, DPR Juga Pastikan Tidak Ada Dwifungsi TNI

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 12:10 WIB
Foto Sufmi Dasco saat konferensi pers tentang percepatan pengangkatan CASN 2024 di gedung DPR RI pada Senin, 17 Maret 2025. (Instagram/dpr_ri)
Foto Sufmi Dasco saat konferensi pers tentang percepatan pengangkatan CASN 2024 di gedung DPR RI pada Senin, 17 Maret 2025. (Instagram/dpr_ri)

NARASIDATA.COM - DPR sudah mengesahkan UU TNI lewat sidang paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025.

Undang Undang yang direvisi oleh DPR RI adalah Undang Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI yang berkaitan dengan kedudukan TNI, penambahan jabatan sipil untuk anggota TNI aktif, penambahan operasi militer selain perang, dan perpanjangan batas pensiun.

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan jika UU TNI ini tetap akan mengedepankan sipil dalam pemerintahan.

Baca Juga: Thom Haye Sebut Indonesia Dibantai Australia Sebagai Kemunduran: Jujur, Saya Sangat Kecewa

“Kami DPR RI dan pemerintah tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, hak-hak demokrasi, hak asasi manusia, sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional,” kata Puan dalam konferensi pers yang digelar di gedung DPR pada Kamis, 20 Maret 2025.

Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad juga mengatakan kalau kepentingan sipil tidak akan terganggu.

Ia juga menyatakan bahwa dwifungsi TNI tidak akan kembali setelah pengesahan Undang Undang.

Baca Juga: Indonesia Dibungkam Australia: Kluivert Sempat Optimis Menang, Kini Enggan Tundukkan Kepala

“Dalam revisi Undang Undang TNI ini, tidak ada kembalinya dwifungsi TNI dan dari beberapa pasal yang dibahas, tidak terdapat peran atau dwifungsi TNI,” kata Dasco di gedung DPR Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Maret 2025.

Mengenai aksi demo penolakan dari masyarakat, Dasco mengatakan kalau itu adalah bentuk demokrasi di Indonesia.

“Namanya juga dinamika politik dan demokrasi,” ucapnya.

Baca Juga: UU TNI Resmi Disahkan DPR RI, Puan Maharani Yakinkan Supremasi Sipil Tak akan Terganggu

“Saya pikir sah-sah aja, untuk yang masih belum menerima revisi Undang Undang TNI ini,” tambahnya.***

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X