Profil Sandi Butar Butar dan Kronologi Dua Kali Pemecatannya dari Dinas Damkar Depok

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Rabu, 2 April 2025 | 11:33 WIB
Sandi Butar Butar, Anggota Damkar Depok yang Dipecat untuk Kedua Kalinya. (x.com/bacottetanggaid)
Sandi Butar Butar, Anggota Damkar Depok yang Dipecat untuk Kedua Kalinya. (x.com/bacottetanggaid)

 

NARASIDATA.COM - Nama Sandi Butar Butar belakangan menjadi sorotan setelah pemutusan kontraknya sebagai petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok. 

Pemecatan ini resmi dilakukan pada Kamis, 27 Maret 2025, sebagaimana tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.

Dalam surat tersebut, pemutusan kontrak kerja Sandi didasarkan pada hasil kajian terhadap berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan yang dilakukan pada 25 Maret 2025.

Baca Juga: Tanggapi Rencana Konferensi Pers, GaroSero Rilis Foto Kim Soo-hyun, Diklaim dari Momen Liburan dengan Kim Sae-ron Saat Masih SMA

Dinas Damkar Depok berhak memutus kontrak secara sepihak berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf f dalam Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

"Pihak Kesatu berhak memutus perjanjian sepihak apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi isi surat tersebut dikutip pada Selasa, 1 April 2025.

Sandi sendiri telah menerima empat Surat Peringatan (SP) sebelum akhirnya diberhentikan, yang isinya sebagai berikut.

Baca Juga: Ayu Aulia Bongkar Bukti Baru, Ternyata Lisa Mariana Mengaku Bohong dan Ucap Terima Kasih ke Ridwan Kamil: Motif Fitnahnya Uang

Pertama yakniSP pertama (13 Maret 2025) – Diterbitkan karena Sandi tidak hadir pada hari piketnya (12 Maret 2025). 

Namun, ia mengklaim telah meminta izin kepada Tesy dan komandannya karena ada urusan keluarga.

Kemudian SP kedua (17 Maret 2025) – Dikeluarkan karena Sandi dianggap lalai tidak mengikuti apel pagi. 

Baca Juga: Mana Dulu yang Didahulukan? Qadha Puasa Ramadan atau Puasa Syawal?

Ia beralasan tidak memiliki kendaraan bermotor untuk datang ke lokasi.

SP ketiga (18 Maret 2025) – Dijatuhkan akibat pelanggaran penggunaan fasilitas dinas tanpa izin.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X