Hadapi Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Begini Saran Rentang Waktu Istirahat dari Menkes bagi Pengemudi untuk Hilangkan Lelah di Jalan

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Senin, 7 April 2025 | 19:49 WIB
Foto ilustrasi mengemudi mobil - saran istirahat untuk pengemudi saat arus balik Lebaran 2025. (Unsplash/Mae Dulay)
Foto ilustrasi mengemudi mobil - saran istirahat untuk pengemudi saat arus balik Lebaran 2025. (Unsplash/Mae Dulay)

NARASIDATA.COM - Puncak arus balik Lebaran 2025 telah diprediksi terjadi pada 5 hingga 7 April 2025.

Di jadwal awal, para ASN memulai hari pertama masuk kerja pada Selasa, 8 April 2025.

Namun, dari pengumuman terbaru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan bahwa ASN boleh WFA pada 8 April 2025.

Baca Juga: Update Respon Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Viral Tegur Bupati Indramayu Lucky Hakim di Medsos

Keputusan tersebut salah satunya untuk mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2025.

Menyikapi kemacetan yang mungkin terjadi saat arus bali, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi memberikan saran waktu istirahat bagi pengemudi.

Budi menyarankan untuk pengemudi kendaraan beristirahat selama 15-30 menit setiap 4 jam sekali.

Baca Juga: Usai Viral Liburan Tanpa Izin ke Demul, Lucky Hakim Bisa Kena Sanksi Diberhentikan dari Jabatan Bupati Indramayu Selama 3 Bulan

“Supaya menghindari kecelakaan itu tidak terjadi, setiap empat jam mesti istirahat 15-30 menit,” ucap Budi pada konferensi pers di GT Kalikangkung Semarang pada Minggu, 6 April 2025.

Ia mengungkapkan biasanya pengemudi akan merasa lelah setiap 4 jam berkendara.

“Biasanya habis 4 jam, kita jadi fatigue atau kelelahan,” imbuhnya.

Baca Juga: Usai Viral Liburan Tanpa Izin ke Demul, Lucky Hakim Bisa Kena Sanksi Diberhentikan dari Jabatan Bupati Indramayu Selama 3 Bulan

Menurutnya, dengan beristirahat tiap 4 jam, pengemudi akan kembali tenang dan fokus saat di jalan.

“Masalah kecelakaan masalah pengemudinya,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X