Pengacara Baim Wong Beberkan Paula Verhoeven Mengidap Penyakit Kritis yang Tak Bisa Disembuhkan, Disebut di Fakta dan Putusan Persidangan

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Senin, 21 April 2025 | 11:11 WIB
Pengacara Baim Wong menyinggung tentang penyakit Paula Verhoeven. (Instagram/paula_verhoeven)
Pengacara Baim Wong menyinggung tentang penyakit Paula Verhoeven. (Instagram/paula_verhoeven)

NARASIDATA.COM - Artis Baim Wong dan Paula Verhoeven telah resmi mengakhiri hubungan rumah tangganya.

Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 16 April 2025.

Kemudian saat menggelar pertemuan daring dengan media, pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid, kembali memberikan pernyataan mengenai penyakit kritis yang dimiliki oleh Paula.

Baca Juga: Selesai Tutup Konser di Tokyo, Gitaris Seringai Ricky Siahaan Meninggal Dunia Secara Mendadak: Kami Kehilangan Satu Bagian Terpenting

Fahmi mengklaim bahwa mengenai penyakit tersebut juga muncul dalam hasil putusan sidang.

“Di situ (dokumen putusan pengadilan) ada fakta-fakta persidangan di mana ada keterangan saksi dan ada fakta surat dari dokter dan seterusnya,” ujar Fahmi, dalam video dari kanal YouTube CumiCumi.com dikutip pada Minggu, 20 April 2025.

“Disimpulkan bahwa ada sesuatu, penyakit kritis yang tidak bisa disembuhkan,” tambahnya.

Baca Juga: Paula Verhoeven Minta Bantuan Hotman Paris Usai Putusan Pengadilan Sebut Dirinya Berselingkuh: Saya Dipermalukan Satu Indonesia

Namun, Fahmi enggan memberikan detail mengenai penyakit apa yang diklaim diidap oleh Paula.

Ia mengatakan agar Paula bisa memberikan konfirmasinya sendiri mengenai isu penyakit yang beredar.

“Dari pihak termohon (Paula) tahu ini persoalannya apa, silakan ditanya juga ke dia untuk mengonfirmasi atas persoalan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Pramono Anung Sebut 3 Hari Macet Horor Tanjung Priok Bentuk Pengelola Pelabuhan yang Tak Profesional, Siap Beri Peringatan Keras untuk Pelindo

Dalam persidangan, Fahmi mengklaim bahwa persidangan menyetujui adanya permasalahan kesehatan yang disebutkan.

“Dari dua saksi, berdasarkan bukti, majelis berpendapat bahwa ada sesuatu yang menyebabkan termohon mempunyai penyakit yang kritis seperti itu,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X