Sempat Viral Gegara Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Ini Alasan Gudang Milik Sentosa Seal Kini Disegel

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Selasa, 22 April 2025 | 22:42 WIB
Potret penyegelan gudang CV Sentosa Seal di Surabaya, Jawa Timur. (Instagram.com/naker_jatim)
Potret penyegelan gudang CV Sentosa Seal di Surabaya, Jawa Timur. (Instagram.com/naker_jatim)

NARASIDATA.COM - Gudang milik CV Sentosa Seal resmi disegel buntut viralnya kasus dugaan penahanan ijazah karyawan yang bekerja di perusahaan suku cadang asal Surabaya itu.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengungkap perusahaan itu tidak mengantongi tanda daftar gudang (TDG).

Eri menegaskan perusahaan di Surabaya harus menaati aturan izin, seraya menyebut Sentosa Seal yang melanggar lantaran tak memiliki TDG.

Baca Juga: Kilas Balik Kabar Mutasi Camat yang Diduga karena Menyindir Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita, Kini Terungkap Acara Didanai Potongan Insentif ASN

"Perusahaan apapun di Surabaya harus menaati izin, tidak membuat gaduh," tutur Eri kepada awak media di lokasi penyegelan, Surabaya, pada Selasa, 22 April 2025.

"Ternyata perusahaan ini (CV Sentoso Seal) tidak ada tanda daftar gudangnya sehingga hari ini kami tutup," sambungnya.

Sebelumnya diketahui, proses penyegelan itu melibatkan petugas Satpol PP Surabaya, Disnaker Jatim, hingga Polres Tanjung Perak.

Baca Juga: Pernah Dibully Semasa Kecil, Ryan Adriandhy Ngaku Ceritakan Kisah Hidupnya Lewat Film Animasi ‘Jumbo’

Penyegelan itu berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 terkait Perindustrian dan Perdagangan juncto Perwali Nomor 116 Tahun 2023.

Kini, gudang milik Sentosa Seal telah dipasangi garis line Satpol PP Surabaya dan rantai pada roda gerbangnya.

Saat penyegelan berlangsung, seorang karyawan berbaju biru mengatakan kepada petugas bahwa tidak ada orang di dalam gudang. 

Baca Juga: Animator Film ‘Jumbo’ Ryan Adriandhy Ceritakan Fakta Menarik di Balik Soundtrack 'Selalu Ada di Nadimu’

Kemudian, seorang karyawan itu menandatangani surat penyegelan gudang milik Sentosa Seal di Surabaya.***

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X