NARASIDATA.COM - Kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai awal tahun 2025 mulai menunjukkan dampak terhadap dunia usaha, khususnya di sektor otomotif.
Penurunan daya beli dan menurunnya penjualan kendaraan diperkirakan berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, mengungkapkan bahwa meskipun PHK besar-besaran belum terjadi, sinyal menurunnya aktivitas industri mulai tampak.
"Memang ada dampak, tapi kalau sampai terjadi PHK besar-besaran tidak. Kalau ada penurunan produksi itu pasti dan mungkin juga perumahan karyawan itu bisa terjadi," ujar Frans pad, Jumat 25 April 2025.
Frans menjelaskan bahwa sektor otomotif menjadi salah satu sektor sensitif terhadap kenaikan beban pajak seperti opsen.
Jika tidak diantisipasi, penyesuaian produksi hingga efisiensi tenaga kerja bisa terjadi dalam waktu dekat.
Sementara itu, Herman H. Suparman dari KPPOD juga menambahkan, indikasi PHK di sektor ini bisa muncul hanya dalam dua bulan ke depan.
"Kalau lihat teman-teman dealer, mereka sudah mulai menahan, jadi satu dua bulan bisa berdampak pada PHK. Itu bisa diantisipasi oleh Pemprov," ujarnya saat diskusi publik di Semarang.
Untuk menghindari gejolak lebih lanjut, ia menyarankan agar pemerintah provinsi memberikan insentif bagi sektor usaha yang terdampak.
"Untuk jangka pendek, ya, kebijakan itu hanya temporal tapi balik lagi di perdanya. Dunia usaha butuh kepastian di perdanya," ujarnya.
Herman juga mengapresiasi langkah provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta yang telah memberikan insentif melalui relaksasi aturan opsen.