Berikut Ini Golongan ASN yang Terbebas dari Aturan Wajib Menggunakan Transportasi Umum di Jakarta Tiap Rabu

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Rabu, 30 April 2025 | 13:00 WIB
Ilustrasi foto KRL Jakarta - Aturan ASN Jakarta menggunakan transportasi umum (Unsplash/Faisal Hanafi)
Ilustrasi foto KRL Jakarta - Aturan ASN Jakarta menggunakan transportasi umum (Unsplash/Faisal Hanafi)

NARASIDATA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan aturan baru mengenai moda transportasi yang digunakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, telah ditandatangani oleh Pramono Anung tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pada Setiap Hari Rabu.

Sesuai dengan peraturan barunya, para ASN yang di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib menggunakan transportasi umum di hari Rabu.

Baca Juga: Baim Wong Speak Up Soal Buzzer yang Sering Menggiring Opini Banyak Orang: Jangan Jadi Orang Bodoh

“Sangat bagus, kita harus biasakan menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu,” ujar Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Mukholik Maswi di gedung DPRD Jakarta pada Senin, 28 April 2025.

Dalam Ingub tersebut, penjabaran moda transportasi umum meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, dan KRL Jabodetabek.

Transportasi umum lainnya yang bisa digunakan adalah kereta bandara, Jaklingko, bus, angkot reguler, kapal, dan angkutan antar jemput karyawan atau pegawai.

Baca Juga: Update Nego Dagang RI ke AS: Ada 3 Satgas Baru, Indonesia Enggan Lepas Komunikasi dengan China

Meski wajib untuk seluruh ASN, peraturan ini juga memberi kelonggaran pada golongan tertentu.

“Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh pegawai pemerintah provinsi daerah khusus ibukota jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu,” tulis keterangan pada Ingub tersebut.

Untuk selanjutnya, ASN yang menggunakan transportasi umum harus selfie atau swafoto dan mengunggahnya ke Google Form atau media lain menurut kebijakan masing-masing.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X