NARASIDATA.COM - Sidang kasus tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dengan suaminya, Alwin Basri kembali digelar.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Jumat, 16 Maret 2025 itu, Mbak Ita dan Alwin Basri dihadirkan dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan meja dan kursi SD di tahun 2023.
Sidang tersebut memeriksa Rachmat Utama Djangkar, Direktur PT Deka Sari Perkasa mengenai dugaan suap tersebut.
Baca Juga: Dibawa Berobat ke Puskesmas karena Demam, Bayi di Bima Berujung Kehilangan Tangan
Di persidangan, Mbak Ita mengungkapkan bahwa dirinya sempat marah pada suaminya, Alwin Basri yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Mbak Ita mengaku memberikan peringatan pada Alwin untuk tidak mencampuri urusan di Pemerintahan Kota Semarang.
“Saat itu saya marah, saya bilang enggak usah ikut-ikut urusan Pemkot,” ujar mbak Ita saat memberi keterangan di Pengadilan Tipikor semarang, Jumat, 16 Mei 2025.
Kemarahannya bermula dari laporan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto yang mengakui ada permintaan pengadaan uang untuk meja kursi sebesar Rp20 miliar.
Mbak Ita lantas meminta Bambang untuk melakukan pengajuan sesuai dengan mekanisme dan mengonfirmasi pada Alwin mengenai permintaan proyek Rp20 miliar itu.
Alwin Basri dan Mbak Ita sendiri diduga telah membuat kerugian pada negara hingga Rp9 miliar dari berbagai langkah nakal untuk mencari keuntungan pribadi.***