Kemenag Ungkap Cara Penanganan Jemaah Calon Haji Indonesia yang Wafat di Saudi, Pastikan 2 Hal Ini Terpenuhi

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Kamis, 22 Mei 2025 | 18:11 WIB
Foto ilustrasi jemaah haji di sekitar Ka’bah di Masjidil Haram - Janji pemerintah Indonesia mengenai calon haji yang wafat. (Unsplash/Haidan)
Foto ilustrasi jemaah haji di sekitar Ka’bah di Masjidil Haram - Janji pemerintah Indonesia mengenai calon haji yang wafat. (Unsplash/Haidan)

NARASIDATA.COM - Sebanyak 323 kelompok terbang (kloter) jemaah calon haji asal Indonesia sudah tiba di Arab Saudi.

Jumlah jemaah calon haji yang tergabung dalam 323 kloter tersebut sebanyak 125.279 dan akan terus bertambah sampai akhir Mei 2025.

Namun, sampai 20 Mei 2025, tercatat ada 31 jemaah calon haji reguler yang wafat.

Baca Juga: Soal Usulan KPK Parpol Dijatah APBN untuk Menekan Tindakan Korupsi, Istana: Bisa Didiskusikan

Para jemaah calon haji ini meninggal dunia baik saat masih berada di penerbangan maupun saat sudah sampai di Arab Saudi.

Kemenag menyatakan bahwa jemaah yang wafat dimakamkan di Arab Saudi.

“Jemaah haji maupun umrah yang wafat di Arab Saudi tidak bisa dipulangkan jenazahnya,” ujar Kepala Daker Bandara PPIH Arab Saudi, Abdul Basir, dikutip dari laman resmi pada Rabu, 21 Mei 2025.

Baca Juga: Kenali Stroke Hemoragik yang Terjadi karena Ada Pendarahan pada Otak, Begini Penyebab dan Gejalanya

Lokasinya di Pemakaman Zahban, Jeddah dan pemakaman lainnya sesuai dengan arahan petugas setempat.

“Biasanya, pemakaman dilakukan di lokasi terdekat dengan rumah sakit yang menangani jemaah sebelum wafat,” terangnya.

Mengenai hak jemaah yang wafat, Basir mengungkapkan bahwa pemerintah akan memenuhinya dengan memfasilitasi badal haji dan asuransi.

Baca Juga: Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Begini Kronologi dan Ancaman Hukumannya

Untuk asuransi jiwa, pengurusannya akan dilakukan setelah operasional haji 2025 selesai.

“Nanti semua jemaah yang wafat akan mendapatkan hak-haknya, termasuk badal haji yang dilaksanakan oleh petugas haji Indonesia dan asuransi jiwa,” tata Basir lagi.***

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X