NARASIDATA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat punya peraturan baru untuk para pelajar.
Mulai Juni 2025, para pelajar memiliki jam malam yang harus dipatuhi, di mana tidak boleh keluar pukul 21.00-04.00 WIB.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan harapannya mengenai aturan jam malam ini karena kembalinya persoalan kenakalan remaja di Jawa Barat.
Koordinasi jam malam ini diberlakukan mulai tingkat desa hingga Kabupaten di mana aturannya sudah tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik.
Dengan aturan ini, Pemdaprov Jabar tidak akan memberi bantuan pada pelajar yang terlibat kenakalan dengan unsur kekerasan.
Terlebih jika hal tersebut terjadi di waktu-waktu pemberlakuan jam malam.
Baca Juga: Pria di Kemayoran Serang Mantan Istri Siri dan Pria yang Diduga Kekasihnya dengan Air Keras
“Setelah Gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Pemda Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari laman resmi Jabarprov pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Gubernur yang kerap disapa dengan KDM ini juga mengungkapkan bahwa penerapan jam malam harus dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Ia ingin aturan yang diberikan dalam Surat Edaran (SE) tersebut tidak dianggap sepele.
Baca Juga: Klaim Kasus Varian Covid-19 Meningkat di Thailand-Singapura, Kemenkes Kini Minta Warga RI Waspada
Selain penerapan jam malam, KDM juga menginstruksikan perubahan waktu kegiatan belajar mengajar (KBM).
Sekolah di Jawa Barat dari tingkat dasar hingga menengah agar masuk setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB.***