Update Skandal Perundungan dr Aulia Risma, Terdakwa Zara Mengaku Kala Itu Ditekan Seniornya di PPDS Anestesi Undip

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Kamis, 5 Juni 2025 | 20:10 WIB
Ucapan bela sungkawa atas wafatnya Mahasiswa PPDS Anestesi di Undip, dr Aulia Risma Lestari. (X.com/Undip)
Ucapan bela sungkawa atas wafatnya Mahasiswa PPDS Anestesi di Undip, dr Aulia Risma Lestari. (X.com/Undip)

NARASIDATA.COM - Skandal dugaan perundungan terhadap mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dr Aulia Risma, kini memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pada Kamis, 5 Juni 2025.

Sebelumnya, ibu korban, Nusmawun Malinah mengungkap anaknya mendapatkan perundungan oleh seniornya, Zara Yupita Azra.

Zara yang kini ditetapkan sebagai terdakwa dalam skandal perundungan dr Aulia, pun menanggapi kesaksian Nusmawun yang menuding dirinya merundung sang korban yang wafat pada 2024 lalu.

Baca Juga: Negosiasi Kemenag RI Tembus Pemerintah Arab Saudi, Klinik Kesehatan untuk Jemaah Haji Indonesia Diizinkan Beroperasi Lagi

"Saya tidak pernah bermaksud untuk mem-bully almarhum (dr Aulia)," ujar Zara dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Semarang, pada Kamis, 5 Juni 2025.

Terdakwa mengaku, dirinya pernah mendapatkan tekanan dari para seniornya di PPDS Anestesi Undip.

"Semua kalimat yang keluar, karena saya berada dalam tekanan," ungkap Zara.

Baca Juga: Selain Beberkan Kejanggalan Lagu Nuansa Bening Versi Vidi Aldiano, Pihak Keenan Nasution Juga Singgung soal Adab Seorang Penyanyi

Zara menjelaskan, kala itu sistem kasta yang berlaku di PPDS Anestesi Undip membuat para mahasiswa semester 2 seperti dirinya kerap dihukum, setiap kali mahasiswa semester 1 melakukan kesalahan.

"Memang sistemnya yang mendapatkan hukuman selalu kakaknya. yang semester 2. Semester 1 tidak mendapat hukuman, padahal yang salah semester 1," terang Zara. 

Zara menilai, kala itu dirinya hanya menjalankan sistem yang sudah ada di PPDS Anestesi Undip.

Baca Juga: Idul Adha 2025: Tata Cara Lengkap Mulai dari Niat hingga Anjuran Sunnah Sesudah Melaksanakan Sholat

Terdakwa mengklaim, dirinya kala itu tugasnya sebagai 'kambing' hanya sebatas menguji juniornya, termasuk memberikan hukuman berdiri, yang menurutnya hanya sebentar.

"Hukuman itu juga diberikan angkatan chief of chief atau di atas chief seperti dewan syuro," imbuh Zara.***

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X