NARASIDATA.COM - Polresta Cirebon kembali menindak tegas peredaran minuman keras di wilayah hukumnya.
Pada Sabtu 7 Juni 2025, aparat kepolisian menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah titik Kabupaten Cirebon.
Hasilnya, sebanyak 529 botol minuman keras dari berbagai merek, termasuk jenis tradisional seperti ciu dan tuak, berhasil diamankan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pembobol Rekening Bermodus APK, Pensiunan Rugi Rp 304 Juta
Razia tersebut menyasar lima kecamatan, yakni Beber, Sumber, Palimanan, Weru, dan Jamblang.
Dalam operasi ini, polisi juga menindak para penjual dengan proses tindak pidana ringan (tipiring).
“Dalam razia ini, kami mengamankan 529 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional jenis ciu serta tuak dari 7 lokasi berbeda. Kemudian para penjual miras tersebut juga diproses tipiring,” ungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
Baca Juga: Soal Isu Pemakzulan Gibran, Jokowi: ‘Ikuti Saja Mekanisme Ketatanegaraan’
Tak hanya razia rutin, Polresta Cirebon bersama jajaran Polsek juga melibatkan masyarakat dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Kombes Pol Sumarni menegaskan pentingnya peran serta warga dalam pelaporan tindak kejahatan.
Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti dengan cepat oleh petugas.
“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” ujarnya.
Dalam kegiatan lain yang dilaksanakan pada malam hari di tanggal yang sama, patroli gabungan skala besar turut digelar.