Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Lokal, DPD Ingatkan Konsekuensi Besar

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Minggu, 29 Juni 2025 | 10:40 WIB
Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin. (Instagram/sbnajamudin)
Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin. (Instagram/sbnajamudin)

NARASIDATA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengukir babak baru dalam sejarah pemilu Indonesia. 

Mulai tahun 2029, gelaran akbar demokrasi ini tak lagi serentak, memisahkan pemilu nasional (presiden/wapres, DPR, DPD) dari pemilu lokal (gubernur, bupati/wali kota, DPRD provinsi/kabupaten/kota) dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun. 

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menyambut baik putusan ini sebagai inovasi demokrasi. 

Baca Juga: Seskab Teddy Singgung Hubungan Ekonomi Indonesia-AS, Sebut Negosiasi Tarif Trump Menuju Win-Win Solution

Sultan B Najamudin mengakui bahwa inovasi format pemilu adalah langkah penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi. 

Namun, dengan tegas ia mengingatkan bahwa pemerintah dan penyelenggara pemilu harus siap menghadapi tantangan besar yang tidak boleh diabaikan.

Sultan menilai, jarak waktu dua tahun antara pemilu nasional dan lokal dianggapnya cukup signifikan untuk memengaruhi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga: Mentan Amran Bongkar Skandal Dugaan Beras SPHP Oplosan, Potensi Kerugian Capai Rp99 Triliun

"Pembaharuan data pemilih akan sangat cepat dan menjadi tantangan tersendiri, sehingga membutuhkan upaya yang ekstra bagi penyelenggara," ujar Sultan dalam keterangan resminya, Sabtu 28 Juni 2025.

"Jarak waktu dua tahun adalah waktu yang signifikan mempengaruhi jumlah penduduk dan daftar pemilih tetap," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti perlunya penyesuaian dan sinkronisasi pada beberapa UU terkait pemilu, seperti UU MD3.

Baca Juga: Kulit Wajahnya Alami Peradangan, Jokowi Ungkap Sedang dalam Proses Pemulihan

"Keputusan MK ini cukup baik dan penting, tidak hanya dalam mengurai persoalan beban kerja para penyelenggara pemilu," tegas Sultan.

"Juga merupakan momentum untuk menata kembali struktur kekuasaan legislatif kita dalam UU MD3," pungkasnya.***

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X