NARASIDATA.COM - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyoroti terkait temuan data penerima bantuan sosial (bansos) yang diduga bertransaksi dalam aktivitas judi online (Judol).
Perihal itu, Cak Imin menegaskan penerima bansos yang menggunakan uang untuk bermain judol akan disanksi, seraya memastikan pihaknya akan terus menelusuri kasus tersebut.
"Kita terus-terus telusuri, pokoknya siapapun yang mendapatkan bantuan sosial digunakan untuk judol akan kita kenakan sanksi," ujar Cak Imin kepada awak media di kawasan Blok M, Jakarta, pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Baca Juga: LSM Prabhu Indonesia Jaya Dukung Kejaksaan Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp40 Miliar
Menko PM kemudian menuturkan, sanksi yang dimaksud bisa dari pengurangan bantuan sampai penghapusan bantuan seluruhnya.
"Sanksinya bisa kita kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya," imbuh Cak Imin.
Sebelumnya diketahui, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyebut, sekitar 571 ribu orang penerima bansos diduga ikut main judol dengan nilai transaksi ratusan miliar.
Data ini ditemukan ketika Kemensos menyandingkan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Terkait hal itu, Kemensos telah mencocokkan sebanyak 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos dengan data 9,7 juta yang terindikasi judol milik PPATK.
Hingga kini, berdasarkan data terungkap, terdapat 7,5 juta transaksi terkait judol dengan angka transaksi menembus Rp957 miliar.***