Kasus Intoleransi di Sukabumi Sampai ke Komnas HAM, Korban Minta Kesetaraan Hak Jadi Prioritas Pemerintah

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Selasa, 15 Juli 2025 | 13:24 WIB
Korban intoleransi di Sukabumi mendatangi Komnas HAM. (komnasham.go.id)
Korban intoleransi di Sukabumi mendatangi Komnas HAM. (komnasham.go.id)

NARASIDATA.COM - Korban intoleransi di Sukabumi, Yohanes Wedi, mendatangi Kantor Komnas HAM di Jakarta pada Senin, 14 Juli 2025, untuk menyampaikan aspirasi dan harapannya atas kasus yang menimpanya.

Ditemani kuasa hukumnya, Yohanes menghadiri audiensi atas undangan resmi dari Komnas HAM terkait kasus perusakan rumahnya yang digunakan untuk kegiatan ibadah di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

"Tujuannya kita berharap sebagaimana penegakan hukum dan HAM itu boleh menjadi prioritas buat pemerintahan kita sekarang ini," ujar Yohanes kepada wartawan pada Seni 14 Juli 2025.

Baca Juga: Tanggapi Keluhan Bonus Atlet PON Aceh-Sumut 2024 Belum Cair, Menpora: Tanggung Jawab Daerah

Ia menyampaikan bahwa perjuangannya bukan semata untuk dirinya pribadi, melainkan demi kebebasan beragama bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Kesetaraan yang kami inginkan bukan buat kami aja tapi buat seluruh rakyat Indonesia," tegas Yohanes.

Untuk diketahui, perusakan terhadap rumah Yohanes yang digunakan untuk kegiatan ibadah terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025. 

Baca Juga: Setelah Viral Speaker Bocor Suara Desahan, Manajemen GBK Ungkap Kelalaian Petugas Salah Putar Playlist

Aksi itu menjadi sorotan publik dan menuai kecaman sebagai bentuk intoleransi terhadap kebebasan beragama.

Pihak kepolisian telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka berinisial  RN, UE, EM, H, EM, MD, dan MSM. 

Langkah Yohanes Wedi mendatangi Komnas HAM menjadi simbol perjuangan atas hak-hak konstitusional yang dijamin undang-undang, terutama dalam menjamin kebebasan beribadah tanpa intimidasi dan diskriminasi.

Baca Juga: Dedi Mulyadi: Pemprov Jabar Siap Bantu Seragam hingga Buku untuk Siswa Kurang Mampu

Kasus ini terus dipantau berbagai pihak dan diharapkan menjadi momentum serius pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran HAM dan intoleransi di tingkat akar rumput.***

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X