Sri Mulyani Tegaskan Penarikan PPh oleh Marketplace Bukan Aturan Baru, Sebut Demi Kepastian Hukum

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Rabu, 30 Juli 2025 | 10:30 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (Instagram/smindrawati)
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (Instagram/smindrawati)

NARASIDATA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan penunjukan marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) pedagang online bukanlah aturan baru. 

Ia menyatakan, kebijakan ini justru bertujuan memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring.

"Pemerintah juga melakukan penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin 28 Juli 2025.

Baca Juga: Tinjau Penyaluran BSU di Pekanbaru, Gibran: Jangan Ada Pemotongan dan Jangan Buat Judol

"Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha," imbuhnya. 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan menambah beban atau kewajiban baru bagi para merchant atau toko online di platform e-commerce. 

Marketplace hanya bertugas sebagai fasilitator administrasi dalam proses pemungutan pajak.

Baca Juga: Polisi Amankan 9 Terduga Pelaku Perusakan Rumah Doa di Padang

"Tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru," tegasnya.

Pernyataan Sri Mulyani merujuk pada implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang telah berlaku sejak 14 Juli 2025. 

Regulasi ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berdagang melalui sistem elektronik.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Kematian Arya Daru: Polisi Sebut Lakban Kuning Sempat Dibeli sang Diplomat dan Istri di Jogja

Dalam konsideran peraturan tersebut, disebutkan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui kewajiban pajak, sekaligus memastikan prinsip kepastian hukum.

Pemerintah berharap kebijakan ini akan mendorong produktivitas ekonomi nasional serta mendukung iklim usaha dan investasi yang sehat dan kompetitif.***

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X