Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto dari Prabowo, Jokowi: Itu Hak Istimewa Presiden

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 07:27 WIB
Momen pertemuan Presiden Prabowo saat berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo pada November 2024. (Instagram/jokowi)
Momen pertemuan Presiden Prabowo saat berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo pada November 2024. (Instagram/jokowi)

NARASIDATA.COM - Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa pemberian keringanan hukuman bagi Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Jokowi mengatakan bahwa keputusan tersebut adalah sepenuhnya keputusan dari Presiden.

Ia juga menghormati keputusan yang dipilih oleh Prabowo karena menurutnya pasti telah dipertimbangkan.

Baca Juga: Viral! Diduga Minim Lahan, TPU Tanah Kusir Jadi Tempat Ajang Warga DKI Main Layangan

“Itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang Undang Dasar kita kepada Presiden,” ujar Jokowi kepada awak media di Solo pada Jumat, 1 Agustus 2025.

“Saya kira ya setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan sosial politik, sudah dihitung semuanya,” imbuhnya.

Mengenai hubungannya dengan Prabowo, Jokowi menyatakan bahwa baik-baik saja dan tak terpengaruh hal tersebut.

Baca Juga: Viral! Jelang Agustusan, Warga Tasik Bikin Patung Raksasa Mirip Dedi Mulyadi hingga Bikin Salfok Warganet

“Baru saja beliau ke rumah, baru aja kita ngebakmi bareng sampai jam 12 malem,” sambungnya.

Pertemuan tersebut terjadi ketika Prabowo hadir di Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui bahwa Prabowo memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: Viral Pelaku Curanmor di Palembang Diduga Lepaskan Tembakan saat Kepergok Beraksi, Satu Wanita Jadi Korban

Dengan pertimbangan bersama DPR, keputusan tersebut tertuang pada Surat Presiden Nomor 42/Pres072725 tertanggal 30 Juli 2025.***

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X