Gempur Narkoba di Sangir: Polres Solok Selatan Ringkus 4 Tersangka, Amankan Puluhan Paket Sabu dan Ganja

Photo Author
Azis Aspia Mukholik, Narasi Data
- Senin, 4 Agustus 2025 | 11:10 WIB
Gempur Narkoba di Sangir: Polres Solok Selatan Ringkus 4 Tersangka, Amankan Puluhan Paket Sabu dan Ganja/Humas Polres Solok Selatan
Gempur Narkoba di Sangir: Polres Solok Selatan Ringkus 4 Tersangka, Amankan Puluhan Paket Sabu dan Ganja/Humas Polres Solok Selatan

NARASIDATA.COM narkoba di Kecamatan Sangir kembali diguncang operasi kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan sukses meringkus empat tersangka dari dua lokasi berbeda, Minggu (4/8/2025), dan mengamankan puluhan paket sabu serta ganja siap edar.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi warga. “Benar, kami mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari dua lokasi berbeda dalam satu kecamatan,” ujarnya.

Pengungkapan pertama terjadi di Jorong Padang Aro, saat tiga pelaku berinisial AS, WEP, dan NI diciduk bersama barang bukti satu kaca pirex berisi sisa sabu seberat 0,1 gram, karet dot, dan satu alat isap (bong) dari botol plastik.

Baca Juga: Viral Gadis di Bengkulu Diduga Hantam Ibu dengan Ulekan hingga Tewas, Lalu Nangis Histeris ke Ayahnya

Sekitar satu jam kemudian, di Jorong Durian Tanjak, polisi membekuk MA. Dari tangan pelaku, disita 15 paket sabu seberat total 1,1 gram dan satu paket ganja seberat 1 gram, seluruhnya dikemas rapi siap edar.

Pemeriksaan awal mengungkapkan tiga tersangka — AS, NI, dan MA — berperan sebagai pengedar, sementara WEP adalah pengguna.

Kapolres menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. “Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Baca Juga: Setelah Viral Singgung Pegiat Gym, Timothy Ronald Kini Disebut Kena Hujat Member Akademi Crypto yang Merugi

Keempat pelaku kini ditahan di Mapolres Solok Selatan untuk penyelidikan dan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran barang haram tersebut. ***

Editor: Azis Aspia Mukholik

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X