Keyakinan Bos BGN: Tidak akan Ada Korupsi di MBG

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 23:20 WIB
Kepala BGN menegaskan bahwa pelaksanaan MBG tidak akan tersandung korupsi. (Instagram/badangizinasional.ri)
Kepala BGN menegaskan bahwa pelaksanaan MBG tidak akan tersandung korupsi. (Instagram/badangizinasional.ri)

NARASIDATA.COM - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan tersandung korupsi.

Pasalnya, pembayaran BGN kepada mitra MBG dilakukan melalui virtual account dengan kesepakatan di antara dua belah pihak.

“Nggak mungkin ada korupsi di makan bergizi karena kita sudah bikin virtual account, harus ditandatangani berdua, oleh mitra dan oleh Badan Gizi,” ujar Dadan Hindayana kepada awak media di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Baca Juga: Rahasia Umur Panjang Baterai Li-ion pada Mobil Listrik: Pahami Dulu Siklus Hidup dan Cara Merawatnya

“Kemudian ditetapkan bahan baku at cost, operational at cost,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa ada insentif khusus untuk mitra dalam menyiapkan makanan MBG.

Sehingga, mitra melakukan pembelanjaan bahan baku MBG  sesuai dengan referensi harga pasar.

Baca Juga: Emas vs Bitcoin, Banding-banding Safe Haven di Era Digital: Mana yang Lebih Unggul?

Dadan juga menyatakan bahwa audit akan langsung dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) jika terbukti ada mitra yang mengambil keuntungan besar.

Selisih uang tersebut kemudian harus langsung dikembalikan oleh mitra.

“Jadi untuk kasus-kasus penyalahgunaan anggaran kecil sekali kemungkinan terjadi pada program makanan bergizi gratis,” ujarnya.

Baca Juga: Viral Resto Mendadak Hening usai Diduga Hindari Jeratan Royalti, Suasananya Bikin Pengunjung Merasa Hidup di Zaman Dulu

Ditambah lagi, menurut penjelasan Dadan, uang pelaksanaan MBG tidak berada di rekening milik BGN.

“Uang itu tidak disimpan dengan rekening Badan Gizi, tapi dikirim KPPN langsung ke virtual account (tersebut)” tandasnya.***

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X