Blak-blakan Tom Lembong, Beberkan Alasan Tak Pernah Bawa Pengacara saat Pemeriksaan Awal Dugaan Korupsi Impor Gula

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 19:40 WIB
Potret Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang terjerat kasus dugaan korupsi impor gula Kemendag periode 2015-2016. (Instagram/tomlembong)
Potret Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang terjerat kasus dugaan korupsi impor gula Kemendag periode 2015-2016. (Instagram/tomlembong)

NARASIDATA.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau yang biasa dikenal dengan Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo.

Tom Lembong yang tersandung kasus dugaan korupsi impor gula mendapatkan vonis penjara 4,5 tahun.

Dengan mendapatkan abolisi dari Prabowo, Tom Lembong bebas pada Jumat malam, 1 Agustus 2025 lalu.

Baca Juga: Penjelasan Istana soal 2.000 Warga Gaza yang akan Dibawa ke Pulau Galang, Pastikan Bukan Bentuk Evakuasi dari Negaranya

Kini telah menghirup udara bebas, Tom Lembong blak-blakan menceritakan 9 bulan dirinya menjadi tahanan.

Ia juga membeberkan alasan dirinya selalu hadir tanpa dampingan dari pengacara saat pemeriksaan pihak berwajib.

“Ya memang tidak merasa ada masalah,” ujar Tom Lembong dalam live TikTok dan YouTube bersama Anies Baswedan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Baca Juga: Perhatikan Skin Type, Ini Tips Memilih Foundation untuk Kulit Sawo Matang Biar Penampilan Stunning!

Ia menambahkan bahwa selama pemeriksaan, ia hanya berperan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Saya berpikir saya dihadirkan sebagai semacam narasumber atau saksi ya kan, menceritakan fakta-fakta 9 tahun lalu,” imbuhnya.

“Pasti curiga, ada feeling ‘Wah pasti ada risiko dibui, diciduk’ cuma kan kita berprasangka baik ya, kita coba positive thinking,” tambahnya.

Baca Juga: Bernama Agus atau Lahir Bulan Agustus? Siapkan Bukti Otentik demi Tiket Gratis ke 4 Tempat Wisata Ini

Pemikiran tersebut yang membuatnya selalu hadir pemeriksaan tidak bersama dengan lawyer atau kuasa hukum.

Ia mengungkapkan bahwa pemberitahuan dirinya ditahan disampaikan petugas saat malam hari.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X