Terbentur Agenda 17 Agustus, Pengacara Roy Suryo cs Ajukan Penundaan Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Ini Bukan Mangkir

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:10 WIB
Potret pakar telematika, Roy Suryo, minta penundaan pemeriksaan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. (Kemenpora.go.id)
Potret pakar telematika, Roy Suryo, minta penundaan pemeriksaan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. (Kemenpora.go.id)

NARASIDATA.COM - Kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi masih terus bergulir di Polda Metro Jaya.

Roy Suryo cs dijadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan pada minggu ini, namun tampaknya hal tersebut tak bisa terlaksana.

Pasalnya, melalui pengacara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Ahmad Khozinudin, menyatakan akan segera memberikan surat permohonan untuk menunda pemeriksaan kepada Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Menilik Investasi Emas Online, Instrumen Kekinian yang Mengubah Cara Orang Menabung Emas

Khozinudin menegaskan bahwa surat panggilan untuk pemeriksaan sudah diterima, namun para kliennya tak bisa hadir karena sudah memiliki agenda lain.

“Kami diutus klien kami untuk datang menyerahkan surat kepada Polda Metro Jaya sehubungan dengan panggilan-panggilan tersebut,” ujar Khozinudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 11 Agustus 2025.

“Klien kami pada jadwal Senin, Selasa, Rabu, Kamis, menjelang 17 Agustus 2025 ini sudah teragendakan berbagai agenda jelang perayaan 17 Agustus 2025, hari Kemerdekaan,” tambahnya.

Baca Juga: Viral Struk Makan Pelanggan di Resto Diduga Kena Biaya Royalti Musik Rp29 Ribu

Khozinudin menerangkan bahwa ada jadwal lain yang sudah ditetapkan lebih dulu sebelum penjadwalan pemeriksaan.

Ia juga tegas menolak menyebut ketidakhadiran para kliennya sebagai upaya mangkir dari pemeriksaan kepolisian.

“Ini bukan berarti mangkir, bukan tanpa keterangan,” imbuhnya.

Baca Juga: Bukan Sekadar Kosmetik, Ini Pentingnya Pelembap Wajah untuk Kesehatan Kulit

“Jadi secara resmi kami nanti akan menyerahkan surat, pertama tentu kepada penanggung jawab proses penyidikan ini,” terangnya.

Untuk penjadwalan ulang, pihaknya merekomendasikan tanggal baru yang diusahakan setelah 17 Agustus 2025.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X