Ramai soal Kepemilikan Tanah, Nusron Wahid Sebut Negara yang Mengatur Hukum antara Rakyat dengan Tanahnya

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 08:15 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Instagram/kementerian.atrbpn)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Instagram/kementerian.atrbpn)

NARASIDATA.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta maaf atas ucapannya mengenai isu kepemilikan tanah.

“Saya sebagai Menteri ATR/BPN yang menimbulkan mispersepsi sehingga menimbulkan pemahaman yang liar di kalangan masyarakat terutama di netizen,” ujar Nusron Wahid dalam keterangannya pada Selasa, 12 Agustus 2025.

“Karena itu, dalam kesempatan yang baik ini, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahpahaman ini sehingga menimbulkan keriuhan dan kegaduhan,” tambahnya.

Baca Juga: Budi Gunawan Sebut Kemenko Polkam Pantau Penyelesaian Kasus Kematian Prada Lucky Namo, Singgung soal Kehormatan Prajurit

Nusron juga mengatakan bahwa negara menjadi penengah antara rakyat dengan tanah yang akan dimiliki di ranah hukum.

“Yang benar, negara yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya, yang kemudian disebut dengan sertifikat,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa maksud negara memiliki tanah, bukan berarti rakyat sama sekali tak punya hak atas tanahnya.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Mangkir, Hendra Malik: Jangan Permainkan Amanah Rakyat Cianjur!

Pada konferensi pers lainnya, Nusron menjelaskan penggunaan tanah oleh negara adalah yang statusnya HGU dan HGP yang luasnya jutaan hektar tapi ditangguhkan, tidak dimanfaatkan, tidak produktif.

Sehingga tanah yang sudah mempunyai kepemilikan tidak termasuk dalam bagian tersebut.

“Jadi, bukan menyasar tanah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai,” ujarnya dalam konferensi pers Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Baca Juga: Pengacara Roy Suryo cs Sentil Jokowi yang Sempat Absen, Ungkap Kebingungannya saat Penyidik Datangi Saksi hingga ke Solo

Ia menjelaskan bahwa tanah dengan kondisi tersebut yang menurutnya bisa digunakan untuk mendukung  pemerintah.

“Tanah untuk mendukung program strategis pemerintah yang berdampak pada kesejahteraan rakyat mulai dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyedia lahan bagi kepentingan umum,” tuturnya.***

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X