Dianggap Punya Nilai Pidana, Abraham Samad Ungkap Diperiksa Polisi soal Ijazah Jokowi karena Siaran Podcast

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:30 WIB
Potret mantan Ketua KPK Abraham Samad yang hadiri pemeriksaan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi pada Rabu, 13 Agustus 2025. (Tangkapan layar YouTube Abraham Samad SPEAK UP)
Potret mantan Ketua KPK Abraham Samad yang hadiri pemeriksaan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi pada Rabu, 13 Agustus 2025. (Tangkapan layar YouTube Abraham Samad SPEAK UP)

NARASIDATA.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Abraham Samad menyatakan kehadirannya sebagai contoh untuk pembuktian bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

“Saya ingin memberi contoh bahwa kita akan patuh menghadapi berbagai macam panggilan yang sifatnya pro justitia,” ujar Abraham Samad kepada media di Polda Metro Jaya pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Baca Juga: Budi Gunawan Sebut Kemenko Polkam Pantau Penyelesaian Kasus Kematian Prada Lucky Namo, Singgung soal Kehormatan Prajurit

Ia lantas membeberkan bahwa pemanggilannya ke pihak berwajib gara-gara serangkaian podcast yang ia unggah di YouTube.

Abraham Samad menyatakan podcastnya adalah pemberitaan dan diskusi dengan tujuan edukasi, pencerahan, dan kritikan konstruktif agar masyarakat paham dengan hak yang menjadi milik mereka.

“Oleh karena itu, apa yang selama ini saya lakukan di podcast dianggap sesuatu yang punya nilai pidana, sehingga saya dipanggil, maka ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berekspresi,” terangnya.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Mangkir, Hendra Malik: Jangan Permainkan Amanah Rakyat Cianjur!

Abraham Samad juga mengungkapkan pemanggilan dirinya sebagai bentuk menyempitkan ruang demokrasi, berarti telah membahayakan arti demokrasi itu sendiri.

Ketua KPK periode 2011 hingga 2015 itu menegaskan bahwa podcastnya bukan berisi konten hiburan.

“Podcast saya bukan podcast berisi konten yang tidak berpendidikan atau konten yang sifatnya entertainment,” tambahnya.

Baca Juga: Pengacara Roy Suryo cs Sentil Jokowi yang Sempat Absen, Ungkap Kebingungannya saat Penyidik Datangi Saksi hingga ke Solo

Kalau di masa depan ia dijadikan tersangka oleh kepolisian, ia akan terus melawan hal tersebut.

“Misal aparat hukum ini membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya akan melawannya sampai kapanpun juga,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X