Pengusaha Hotel Ini Curhat Disomasi LMKN untuk Bayar Royalti, Padahal Pakai Suara Burung Asli

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 09:10 WIB
Cerita pengusaha hotel terima somasi dari LMKN terkait lagu, padahal pakai suara burung asli. (TikTok/BusatamarKoto)
Cerita pengusaha hotel terima somasi dari LMKN terkait lagu, padahal pakai suara burung asli. (TikTok/BusatamarKoto)

NARASIDATA.COM - Polemik pembayaran royalti lagu masih terus bergulir hingga hari ini.

Seorang pengusaha hotel mengunggah video di TikTok dengan akun @bustamarkoto pada 9 Agustus 2025 lalu bahwa dirinya mendapat surat somasi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Dalam video tersebut, hotelnya disomasi karena dianggap telah memutar lagu yang harus membayar royalti ke LMKN.

Baca Juga: Polisi Memastikan Tak Ada Korban Jiwa di Aksi Demo Tuntut Bupati Pati Mundur

“Berapa kali kita dikirimkan somasi dan surat seperti ini, ‘Telah menjadi perhatian kami bahwa tempat usaha yang bapak/ibu kelola telah memperdengarkan karya lagu dan musik yang harus memiliki lisensi,’” ujar pria berbaju cokelat itu membacakan dokumen LMKN, dikutip pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Ia kemudian merasa heran hotelnya mendapat surat tersebut karena mereka menggunakan suara burung asli untuk yang berada di dalam kandang.

“Sejak kapan pakai lagu? Kita di sini nggak pakai lagu, bapak-bapak ormas,” ucapnya menyebut pihak LMKN sebagai ormas.

Baca Juga: Tanggapan Bupati Pati Sudewo soal Desakan Mundur: Pembelajaran bagi Saya

“Nah, ini kita musiknya datang dari suara burung yang asli atau jangan-jangan suara burung asli pun kalian mau charge? Ini kita pakai suara burung,” imbuhnya sambil menunjukkan deretan kandang burung.

Dalam penjelasannya, pihaknya ingin memberikan nuansa alam yang asli, sehingga memilih untuk memakai burung asli.

“Jadi, kami tidak pakai musik di sini, ngapain kalian kirim-kirim kayak gini? Kalian dateng nggak? Cek dulu nggak? Apakah properti yang kalian kirimin ini memang menggunakan musik atau tidak?” tambahnya.

Baca Juga: Momen Bupati Pati Sudewo Tanggapi Pendemo dari Atas Mobil Rantis, Lalu Diterjang Lemparan Sandal Jepit

Sebelumnya, LMKN menyebutkan meski tempat usaha mengganti lagu dengan suara burung yang direkam, hal tersebut juga bisa ditarik royalti.

Pasalnya, ada produser musik yang bekerja di belakang rekaman tersebut dan memiliki hak untuk dibayar.***

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X