Buntut Silfester Matutina Belum Dieksekusi Sejak 6 Tahun Lalu, Pengacara Roy Suryo Laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Minggu, 17 Agustus 2025 | 15:53 WIB
Silfester Matutina yang belum dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meski kasusnya terkait fitnah pada Jusuf Kalla telah inkrah sejak 2019. (Idfood.co.id)
Silfester Matutina yang belum dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meski kasusnya terkait fitnah pada Jusuf Kalla telah inkrah sejak 2019. (Idfood.co.id)

NARASIDATA.COM - Kuasa hukum Roy Suryo dan Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA) resmi melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Laporan tersebut dilayangkan imbas belum adanya tindakan eksekusi pada Silfester Matutina terkait kasus fitnahnya pada Jusuf Kalla yang sudah diputuskan sejak 2019 lalu.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, juga meminta Kejagung melakukan audit kinerja dan keuangan terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 516 Kg Sabu yang akan Diedarkan Lewat E-Commerce dan Medsos

“Patut diduga bahkan diyakini ini ada masalah dari sisi kinerja, karena tidak mungkin putusan yang sudah inkrah dan kami sudah cek ada rinciannya oleh rekan kami,” ucap Khozinudin di kantor Kejaksaan Agung pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Ia membeberkan bahwa administrasi penangkapan Silfester Matutina sudah lengkap dan seharusnya bisa langsung dieksekusi.

“Putusan administrasinya sudah dikirim oleh Mahkamah Agung, jadi tidak ada alasan tidak memiliki salinan putusan untuk bisa dieksekusi,” imbuhnya.

Baca Juga: Jangan Sepelekan! Ini Seluk Beluk Filter Udara Motor Matic dan Perannya untuk Kendaraan

Khozonudin juga menyoroti Silfester yang selama 6 tahun ini masih bebas dianggap sebuah kelalaian yang tidak biasa.

Pasalnya, ada biaya yang dibayarkan oleh negara untuk aparat kejaksaan dalam menjalankan fungsinya, namun kali ini belum dilakukan.

Sementara itu, kasus Silfester Matutina pada 2019 lalu adalah menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla karena pidatonya di tahun 2017.

Baca Juga: Bikin Tenang dan Rileks, Ini Rekomendasi Pewangi Ruangan dengan Aroma Teh

Dalam pidato itu, Silfester menyebut bahwa Jusuf Kalla telah melakukan korupsi yang membuat masyarakat Nusa Tenggara Timur dan Bali menjadi miskin.

Selain itu juga tudingan Silfester pada Jusuf Kalla yang menyebutnya menggunakan agama untuk bisa memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun 2017.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X