Tak Main-main, DPRD Limapuluh Kota Godok Perda Anti-LGBT dengan Sanksi Tegas

Photo Author
Azis Aspia Mukholik, Narasi Data
- Rabu, 13 Mei 2026 | 15:23 WIB
Pen Yul Hasni, Ketua Bapemperda DPRD Limapuluh Kota
Pen Yul Hasni, Ketua Bapemperda DPRD Limapuluh Kota

NARASIDATA.COM- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Limapuluh Kota memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang memuat larangan perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Dalam rancangan aturan itu, turut dimuat sanksi berupa denda administratif hingga rehabilitasi.

Ketua Bapemperda DPRD Limapuluh Kota, Pen Yul Hasni mengatakan, pembahasan Ranperda Trantibum kini telah memasuki tahap finalisasi setelah dipaparkan dalam rapat paripurna DPRD.

“Senin lalu sudah dilaksanakan paripurna pemaparan hasil kajian Bapemperda terkait Ranperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), yang di dalamnya dimuat pelarangan terhadap perilaku LGBT atau penyuka sesama jenis,” kata Pen Yul Hasni dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Mei 2026.

Baca Juga: Senator Irman Gusman , Launching Branding “Surf & Soul”, Mentawai Siap Jadi Episentrum Pariwisata Barat Indonesia

Menurutnya, masuknya pasal larangan LGBT dalam ranperda tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang dinilai resah terhadap fenomena LGBT yang dianggap semakin terbuka.

Ia menyebut larangan perilaku pasangan sesama jenis dimuat dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Ranperda Trantibum. DPRD, kata dia, ingin menghadirkan regulasi yang dianggap mampu menjaga norma adat dan agama di daerah.

“Ini aspirasi masyarakat. Semoga aturan ini mampu menjaga generasi dari perbuatan yang dilarang norma adat dan agama,” ujarnya.

Anggota Bapemperda DPRD Limapuluh Kota, Benni Okva menambahkan, rancangan pasal tersebut juga memuat sanksi administratif berupa denda hingga Rp10 juta serta rehabilitasi bagi pelanggar.

“Dendanya sekitar Rp10 juta. Selain itu juga ada rehabilitasi,” kata Benni.

Ia menegaskan, substansi aturan tersebut disebut tidak ditujukan untuk menyerang individu secara personal, melainkan perilaku yang dianggap menyimpang menurut norma yang berlaku di daerah.

“Ini bukan tentang kebencian terhadap personalnya. Karena itu ada unsur rehabilitasi di dalamnya,” ujarnya.

Dalam rancangan aturan itu, pemerintah daerah juga diwajibkan menyediakan layanan rehabilitasi sosial berupa diagnosis, konseling psikososial, bimbingan mental spiritual, hingga program resosialisasi bagi pelaku.

Benni mengakui, pasal anti-LGBT dalam Ranperda Trantibum berpotensi memunculkan pro dan kontra, terutama terkait isu hak asasi manusia. Namun ia menegaskan, DPRD menilai aturan tersebut lahir dari aspirasi masyarakat dan berlandaskan norma adat serta agama.

“Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD wajib menampung aspirasi masyarakat. Ini kami ejawantahkan lewat peraturan daerah,” tutupnya. **

Halaman:

Editor: Azis Aspia Mukholik

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X