Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Sampaikan Hal Ini

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Jumat, 27 September 2024 | 09:35 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada perayaan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69. (PMJ News)
Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada perayaan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69. (PMJ News)

NARASIDATA.COM - Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 jatuh pada 22 September 2024 lalu.

Pada kesempatan tersebut kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap jajaran Korlantas semakin inovatif dan profesional.

Ia menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan pada HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69, yang digelar di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis, 26 September 2024.

"Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 Tahun 2024. Semoga semakin inovatif dan profesional agar semakin dekat dan dicintai masyarakat," ungkap Sigit.

Baca Juga: China Ketahuan Menguji ICBM Ketika AS Meningkatkan Pertahanan Rudal: Inilah Negara Pemilik Senjata Nuklir Paling Mematikan di Dunia

Dalam memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Sigit mengingatkan 69 tahun lalu pada 22 September 1955, Kepala Jawatan Kepolisian Negara mengeluarkan Order No 20/XVI /1955 tentang Pembentukan Seksi Lalu Lintas Jalan yang merupakan cikal bakal Polisi Lalu Lintas.

Kemudian dalam perkembangannya, polisi lalu lintas senantiasa hadir memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat guna mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas.

Tak dipungkiri, kamseltibcarlantas saat ini menjadi pengingat tantangan ke depan. Inovasi pun harus terus dilakukan demi menghadapi tantangan ke depannya.

"Sekali lagi, Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 Tahun 2024, Polantas Presisi Hadir Menuju Indonesia Maju," ucapnya.

Baca Juga: Makin Ngeri, PSSI Gandeng KNVB Demi Kualitas Akademi Timnas Usia Muda di Indonesia

Ditambahkan Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan bahwa salah satu inovasi yang akan dilakukan.

Inovasi itu adalah pengembangan aplikasi yang diberi nama Traffic Attitude Record atau catatan perilaku pengemudi di Indonesia.

Aplikasi itu, lanjut dia, mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan dan menjadi rujukan dalam penggunaan SIM.

Nantinya, Korlantas mimiliki basis data para pengemudi yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau penyebab kecelakaan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X