Ramai Aturan Baru ASN Jateng Dilarang Beli Gas Elpiji 3 Kg Subsidi, Pemerintah Kota Solo Punya Komitmen Ini

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Jumat, 7 Februari 2025 | 22:45 WIB
ASN di Jawa Tengah Dilarang Membeli Gas Elpiji 3 Kg Subsidi. (instagram.com/kodim0715_kendal)
ASN di Jawa Tengah Dilarang Membeli Gas Elpiji 3 Kg Subsidi. (instagram.com/kodim0715_kendal)

NARASIDATA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya menyalurkan liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji bersubsidi 3 kg kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. 

Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, pemerintah menerapkan aturan khusus mengenai kelompok yang diperbolehkan serta dilarang menggunakan elpiji bersubsidi ini.

Larangan ASN Menggunakan Gas Elpiji 3 Kg

Baca Juga: Pemain Timnas Indonesia Sandy Walsh Tuai Sorotan usai Dirumorkan akan Bela Klub Liga Jepang, Begini Kata Jurnalis Belgia hingga Agennya

Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, aparatur sipil negara (ASN) termasuk dalam kelompok yang dilarang menggunakan LPG bersubsidi. 

Aturan ini telah disosialisasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 tentang Larangan ASN Menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sumarno ini diteruskan kepada berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, serta Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga RJBT.

Baca Juga: Kebijakan Baru Trump Kembali Menimbulkan Kontroversi, Mantap Hapus Kementerian Pendidikan AS dengan Alasan Efisiensi

Dalam surat tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau agar seluruh ASN di wilayahnya tidak lagi menggunakan LPG subsidi dan beralih ke tabung elpiji non-subsidi.

"Dalam rangka mendukung penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran, dihimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/Kota agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kg dan wajib beralih ke LPG non-subsidi," demikian isi surat edaran yang ditandatangani pada Selasa, 4 Februari 2025.

ASN Bukan Sasaran Penerima Subsidi LPG

Baca Juga: Bantuan Beras Dihentikan untuk Sementara Waktu Selama Masa Panen Raya

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN tidak termasuk dalam kelompok penerima subsidi LPG 3 kg. 

"Namanya surat edaran ya, yang melarang kan aturannya, jadi mengingatkan jangan sampai ASN membeli LPG 3 kg. LPG 3 kg untuk siapa itu kan jelas (penerimanya)," ujar Sujarwanto, Kamis 6 Februari 2025.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X