Hotman Paris Ungkap Akhir Karier Razman Arif dan Firdaus Oiwobo: Nggak Bisa Praktik Lagi

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 13:10 WIB
Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan Usai Ribut dengan Hotman Paris. (kolase instagram.com/hotmanparisofficial dan razmannasution71)
Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan Usai Ribut dengan Hotman Paris. (kolase instagram.com/hotmanparisofficial dan razmannasution71)

NARASIDATA.COM - Pada Kamis, 6 Februari 2025, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berlangsung ricuh. 

Insiden ini berawal ketika hakim memutuskan untuk menggelar sidang secara tertutup karena materi yang dianggap sensitif. 

Razman menentang keputusan tersebut, namun hakim tetap pada pendiriannya. 

Baca Juga: Dampak Masa Depan Pendidikan Indonesia di Tengah Pemangkasan Anggaran Guna Efisiensi

Kericuhan pun terjadi, dan hakim memutuskan untuk menskors sidang hingga situasi kembali kondusif. 

Setelah itu, Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi, yang terekam dalam video yang diunggah Hotman di akun Instagram-nya. 

Dalam video tersebut, terlihat Razman langsung menghampiri Hotman yang duduk di kursi saksi depan meja hakim. 

Baca Juga: Kate Middleton Putuskan Lepas Gelar Kerajaan Demi Jadi Pembantu di Sekolah Dasar, Kok Bisa?

Razman lalu memegang bahu Hotman sambil mengucapkan sesuatu. Razman juga terlihat menunjuk-nunjuk Hotman menggunakan jarinya.

Sumpah Advokat Razman Arif Dibekukan

Akibat kericuhan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman dan tim kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri pada Selasa 11 Februari 2025. 

Baca Juga: Dampak Dipangkasnya Anggaran Makan Bergizi Gratis Mencapai Rp200 Miliar, Ini Kata Ketua MBG

Laporan tersebut dibuat atas perintah langsung dari Mahkamah Agung (MA) karena tindakan mereka dianggap telah menghina martabat lembaga peradilan. 

"Atas nama lembaga, kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," ujar Humas PN Jakut Maryono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa 11 Februari 2025.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X