news

Pernah Mengaku Kecanduan Obat-obatan Terlarang, Musisi Ternama Fariz RM Kembali Ditangkap untuk Kali Keempat karena Narkoba

Kamis, 20 Februari 2025 | 20:05 WIB
Musisi legend Fariz RM kembali ditangkap atas kasus narkoba. (instagram.com/crossroads_offc)

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu.

Fariz RM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapinya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Rekam Jejak Kasus Narkoba Fariz RM

Baca Juga: Lolly Muncul di Konten Youtube Nikita Mirzani, Momen Pertemuan Ibu dan Anak yang Sempat Berkonflik

Kasus ini bukan pertama kalinya Fariz RM berurusan dengan hukum akibat penyalahgunaan narkoba. 

Sebelumnya, ia sudah pernah ditangkap sebanyak tiga kali dengan kasus serupa.

  1. Tahun 2007 

Baca Juga: Bahaya Menggunakan Minyak Goreng Berulang Kali untuk Memasak, Wanti-wanti dari Prabowo dalam Pelaksanaan MBG

Pada 28 Oktober 2007, Fariz RM pertama kali ditangkap di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan, karena kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan di bungkus rokok.

  1. Tahun 2015 

Pada 6 Januari 2015, ia kembali diamankan di rumahnya di Jalan Camar, Bintaro Jaya. Saat itu, polisi menemukan heroin dan ganja. 

Baca Juga: Kilas Balik Kasus Royalti Lagu Agnez Monica vs Ari Bias, dari sang Komposer yang Merasa Keberatan hingga HWG Sempat Terseret Kasus Ini

Akibatnya, ia harus mendekam di balik jeruji selama delapan bulan.

  1. Tahun 2018 

Tiga tahun kemudian, tepatnya pada 28 Agustus 2018, Fariz RM kembali ditangkap di kediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan. 

Baca Juga: Mengenal Liana Tasno, Dirut Klub PSIM Yogyakarta yang Kini Promosi ke Liga 1 Indonesia hingga Hobi Pakai Kaos Bola Sejak Kecil!

Polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 0,9 gram, dua butir dumolit, sembilan butir tablet xanax, serta alat hisap sabu.

Ia kemudian dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, tetapi sebagian masa hukumannya dijalani melalui rehabilitasi di Cibubur, Jakarta Timur.

Halaman:

Tags

Terkini